DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas

By Redaksi 25 Nov 2025, 21:19:53 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas

Keterangan Gambar : Salah satu puskesmas di Kota Bontang.


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Reformasi perizinan di sektor kesehatan terus diperkuat Pemerintah Kota Bontang melalui penerapan layanan berbasis digital. 

Mulai tahun ini, seluruh proses pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas dialihkan sepenuhnya melalui platform Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan transparansi, mempercepat verifikasi, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar sejak awal.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa digitalisasi menjadi kunci efisiensi dalam pengurusan sertifikat. 

Baca Lainnya :

Menurutnya, sistem PD memungkinkan proses pemeriksaan dokumen berlangsung instan tanpa menunggu antrean manual.

“Seluruh persyaratan diunggah melalui PD agar proses bisa dipantau dengan cepat dan akurat. Setiap dokumen langsung diverifikasi secara real time,” jelasnya.

Aspiannur menerangkan bahwa terdapat lima persyaratan pokok yang wajib dipenuhi pemohon sebelum Sertifikat Standar Puskesmas dapat diterbitkan. Kelima syarat tersebut meliputi:

1. Dokumen pembentukan UPTD, sebagai dasar hukum pendirian Puskesmas.

2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.

3. Keputusan kepala daerah yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, dan wilayah kerja.

4. Kajian kelayakan pendirian, khusus untuk Puskesmas baru.

5. Daftar fasilitas dan SDM, mulai dari bangunan, prasarana, peralatan medis, hingga tenaga kesehatan dan laboratorium.

“Persyaratan ini menjadi standar minimal agar Puskesmas benar-benar siap memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Perizinan Digital membuat proses jauh lebih sederhana dan bebas biaya. Semua tahapan dapat dipantau sendiri oleh pemohon melalui akun PD masing-masing.

“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya apa pun,” tandasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.