- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pansus IP Temukan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp199 Miliar Akibat Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan temukan dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan diduga ilegal sebesar Rp199 miliar.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan diketahui potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kemudian terdapat potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.
Adapula potensi kerugian minimal sebesar Rp 10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, selain itu potensi kerugian minimal Rp 11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp 199,9 miliar atas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Lainnya :
- Keluarga Diharap Jadi Pengayom, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pengawasan Anak Harus Diperk0
- Dua Petinggi Perusda Tersangka Kasus Korupsi, Pempeov Diminta Lakukan Pengetatan Dari Penyertaan Mod0
- Lelang Dini Langkah Konkret Antisipasi Silpa0
- Dua Kampus di Kaltim Dapat CSR Dari Perusahaan Tambang0
- Bapemperda DPRD Kaltim Akan Revisi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat0
Berdasarkan data tersebut Udin mengungkapkan setidaknya dari hasil temuan itu telah diketahui oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan langsung memberikan perintah agar para OPD terkait dapat menindaklanjuti hasil laporan itu.
"Nah sampai saat ini kan pansus belum pernah mengetahui kelanjutan dari sikap yang diberikan pak wagub, maka dari itu kami akan memanggil untuk melihat perkembangannya sudah sejauh mana," tutur Udin, Kamis (9/2/2023).
Udin membeberkan surat perintah itu telah dilayangkan per 6 Juni 2022, ia menegaskan dalam kurun waktu yang ada seharusnya OPD terkait sudah melakukan langkah panjang untuk menyikapi laporan tersebut.
"Normalnya sudah banyak yang harus dilakukan, tapi ini kan kita belum tahu bagaimana kelanjutan OPD, akan kami dorong," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
