- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pansus RPJMD Kaltim Genjot Kepastian Tapal Batas untuk Dukung Perencanaan Pembangunan Berkeadilan

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 terus mempercepat langkah strategis guna memastikan kejelasan batas wilayah yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah penting dilakukan melalui agenda konsultatif dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kemendagri di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pertemuan dipimpin Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah, dan melibatkan lintas pemangku kepentingan, seperti Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta sejumlah perwakilan instansi lainnya.
Dalam diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim memaparkan berbagai titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan batas antarwilayah, seperti antara Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, serta Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Kaltim Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Bisnis Multipurpose Kariangau0
- DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Petani Soal Lahan dalam Konsesi PT MSJ0
- Banmus DPRD Kaltim Kaji Efektivitas Tata Kerja ke DPRD Jatim0
- Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Temu Kenal Kajati Baru, Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga0
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Penurunan Pendapatan Daerah0
Tak hanya menyangkut batas antarkabupaten/kota di Kaltim, persoalan batas antarprovinsi juga menjadi sorotan, khususnya antara Kaltim dan Kalimantan Tengah, seperti segmen Kutai Barat–Barito, Mahakam Ulu–Barito dan Murung Raya, serta Paser–Barito yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Syadiah.
Ia menambahkan, langkah koordinatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan RPJMD Kaltim disusun secara realistis dan berkeadilan, mencerminkan dinamika serta aspirasi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Penyelesaian tapal batas tidak hanya berdampak pada kejelasan administratif, tetapi juga memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, menghindari tumpang tindih pelayanan publik, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor.
DPRD bersama Pemprov dan Kemendagri berharap, percepatan penegasan batas wilayah dapat segera mencapai kepastian hukum, sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih responsif, terukur, dan merata hingga pelosok Kalimantan Timur. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
