- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Petani Soal Lahan dalam Konsesi PT MSJ

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). (Foto: Humas DRPD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025), sebagai tindak lanjut atas surat aduan Kelompok Tani Mekar Indah di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aduan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi lahan kelompok tani yang disebut berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, bersama Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, serta tenaga ahli dan staf sekretariat DPRD Kaltim itu, merupakan bagian dari agenda resmi monitoring dan evaluasi terhadap praktik pembebasan lahan dalam konteks tata kelola sumber daya alam, agraria, dan kehutanan.
Dalam dialog bersama manajemen PT MSJ, DPRD menggali informasi seputar status pembebasan lahan, luasan konsesi, dan mekanisme kompensasi bagi warga terdampak. Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tani telah ditetapkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) oleh pemerintah pusat, sehingga perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan, namun tetap membuka ruang kompensasi atas tanaman tumbuh.
Baca Lainnya :
- Banmus DPRD Kaltim Kaji Efektivitas Tata Kerja ke DPRD Jatim0
- Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Temu Kenal Kajati Baru, Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga0
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Penurunan Pendapatan Daerah0
- Ekti Imanuel Kunjungi Keuskupan Agung Samarinda, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama0
- Komisi II DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tertib Pajak dan Sinkronisasi Data Alat Berat0
“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan yang melibatkan kelompok tani lain serta petani penggarap. Kami tidak bisa memberikan kompensasi tanpa kejelasan hukum terkait subjek dan objek lahan,” ujar Aziz.
Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya menyerahkan dokumen perizinan dan teknis kepada DPRD guna proses validasi. Menanggapi hal itu, Agus Suwandy menegaskan pentingnya penyelesaian berbasis regulasi, pemetaan objektif, serta pendekatan ekologis dan sosial.
“Kami ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan dan masyarakat tidak dirugikan. Karena menyangkut KBK, pendekatannya tidak cukup administratif, tapi juga ekologis dan sosial,” tegas Agus.
Ia menyebut, tanpa validasi dokumen dan titik koordinat, keputusan kelembagaan tidak bisa diambil secara proporsional. “Kalau benar terjadi tumpang tindih antara konsesi dan lahan warga, maka itu harus dibuktikan melalui pemetaan dan data yang sah,” katanya.
Agus juga menekankan pentingnya keadilan sosial dalam persoalan ini. “Jangan sampai proses pembebasan lahan menimbulkan ketimpangan atau keresahan. Masyarakat harus dilibatkan dan dihargai haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyatakan pihaknya juga akan memverifikasi langsung keterangan dari kelompok tani. “Kami ingin dengar dari masyarakat bagaimana sejarah pengelolaan lahannya, apakah ada bukti penguasaan. Itu penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat di KBK,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ini harus berbasis data, bukan narasi semata. “Kalau sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan riwayat pengelolaan dari kedua pihak, DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi konkret,” pungkas Bahar.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak industri, serta memastikan pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan ruang, perlindungan kawasan, dan partisipasi masyarakat. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
