- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar

ANALOGNEWS.id - Seorang pemuda asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap polisi di Kutai Barat setelah membawa kabur mobil tetangga kampungnya.
Pria berinisial A (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Di ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar pada Minggu (3/4/2022).
Kapolres Bontang aKBP Hamam Wahyudi melalui PLT Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, tersangka A melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna hitam metalik dengan nomor polisi KT 1830 ZF.
Baca Lainnya :
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu di Aceh 0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Polisi Mulai \"Membidik\" Doni Salmanan Bersama Dua Afiliator Binomo Lainnya 0
- Cabuli Murid SMP, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara0
Dia mengatakan modus tersangka adalah dengan menyewa mobil selama dua hari pada senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wita dengan alasan akan mengambil barang di Kota Samarinda. "Tersangka menyewa mobil dua hari dengan harga Rp500 ribu," terang Mandiyono melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Namun, setelah masa sewa berakhir pelaku tak kunjung muncul dan tidak bisa dihubungi atau hilang kontak, akhirnya korban melapor ke Polsek Muara Badak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp. 75.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Muara Badak Polres Bontang.
“Minggu 3 April 2022 sekira pukul 20.00 Wita tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan dengan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova di Jalan KS Tubun RT 10, Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten, Kutai barat,” jelasnya.
Mandiono menyampaikan, pelaku telah berniat menjual mobil ke orang lain dengan harga Rp60 juta, bahkan calon pembeli telah memberikan DP kepada pelaku senilai Rp2,5 juta.
Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar, berhasil melacak dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Belum sempat di pindah tangankan dan masih ada pada penguasaan pelaku namun barang bukti sudah sempat ingin dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60.000.000 dan sempat mengambil uang Rp 2.500.000 kepada orang yang ingin membeli yakni Pendi dengan alasan uang Rp 2.500.000 buat biaya pergi ke tantenya di Samarinda untuk mengambil surat BPKB nya. BPKB tidak ikut dibawa yang di bawa hanya STNK dengan mobil," paparnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang membawa tersangka A (29) dan barang bukti di ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.
“Tersangka A bukan seorang residivis dan ia terjerat penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/AN)










.jpg)
