Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar

By Redaksi 04 Apr 2022, 13:46:50 WIB Hukum
Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar

ANALOGNEWS.id - Seorang pemuda asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap polisi di Kutai Barat setelah membawa kabur mobil tetangga kampungnya. 

Pria berinisial A (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Di ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar pada Minggu (3/4/2022).  

Kapolres Bontang aKBP Hamam Wahyudi melalui PLT Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, tersangka A melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna hitam metalik dengan nomor polisi KT 1830 ZF.

Baca Lainnya :

Dia mengatakan modus tersangka adalah dengan menyewa mobil selama dua hari pada senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wita dengan alasan akan mengambil barang di Kota Samarinda. "Tersangka menyewa mobil dua hari dengan harga Rp500 ribu," terang Mandiyono melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Namun, setelah masa sewa berakhir pelaku tak kunjung muncul dan tidak bisa dihubungi atau hilang kontak, akhirnya korban melapor ke Polsek Muara Badak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp. 75.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Muara Badak Polres Bontang.

“Minggu 3 April 2022 sekira pukul 20.00 Wita tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan dengan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova di Jalan KS Tubun RT 10, Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten, Kutai barat,” jelasnya.

Mandiono menyampaikan, pelaku telah berniat menjual mobil ke orang lain dengan harga Rp60 juta, bahkan calon pembeli telah memberikan DP kepada pelaku senilai Rp2,5 juta.

Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar, berhasil melacak dan mengamankan pelaku dan barang bukti. 

"Belum sempat di pindah tangankan dan masih ada pada penguasaan pelaku namun barang bukti sudah sempat ingin dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60.000.000 dan sempat mengambil uang Rp 2.500.000 kepada orang yang ingin membeli yakni Pendi dengan alasan uang Rp 2.500.000 buat biaya pergi ke tantenya di Samarinda untuk mengambil surat BPKB nya. BPKB tidak ikut dibawa yang di bawa hanya STNK dengan mobil," paparnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang membawa tersangka A (29) dan barang bukti di ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka A bukan seorang residivis dan ia terjerat penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/AN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.