Masa Kerja Komisi III soal Pencabutan Dua Perda Diperpanjang Satu Bulan

By Redaksi 17 Jan 2023, 09:02:28 WIB DPRD Kaltim
Masa Kerja Komisi III soal Pencabutan Dua Perda Diperpanjang Satu Bulan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Masa kerja Komisi III DPRD Kaltim untuk membahss pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) diperpanjang selama satu bulan. Perpanjangan tersebut buntut dari masih berprosesnya fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan sementara ini proses kerja yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kemendagri guna mencari celah guna menutupi aturan yang dicabut itu, terkhusus mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. 

"Kenapa kita harus ada pembahasan meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita, karena kita masih selalu mencari celah supaya ada ruang untuk kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya," terang dia, Senin (16/1/2023).

Baca Lainnya :

Tomo meyakini jika pelaksanaan perizinan hingga pengawasannya telah ditarik ke pusat akan tidak efektif, tak heran jika pihaknya masih terus mengupayakan agar sistem pengawasan juga diberi kewenangan kepada pemerintah daerah. 

"Apa kekurangannya sekarang hingga ditarik ke pusat, karena inspektur tambang tidak cukup SDM nya. Sehingga tertinggal lah ratusan lubang tambang yang tidak terurus kalau menurut kita," jelasnya.

Untuk diketahui dua perda itu yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.