- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Masa Kerja Komisi III soal Pencabutan Dua Perda Diperpanjang Satu Bulan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Masa kerja Komisi III DPRD Kaltim untuk membahss pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) diperpanjang selama satu bulan. Perpanjangan tersebut buntut dari masih berprosesnya fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan sementara ini proses kerja yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kemendagri guna mencari celah guna menutupi aturan yang dicabut itu, terkhusus mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
"Kenapa kita harus ada pembahasan meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita, karena kita masih selalu mencari celah supaya ada ruang untuk kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya," terang dia, Senin (16/1/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Meminta Perhatikan Persyaratan Administrasi Sebelum Lakukan Pembangunan0
- Komisi I DPRD Kaltim Tengahi Polemik PHM dengan Warga Desa Sepatin Kukar0
- DPRD Kaltim Usulkan Penyediaan Inspektur Tambang Sampai ke Kabupaten Kota0
- Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam0
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
Tomo meyakini jika pelaksanaan perizinan hingga pengawasannya telah ditarik ke pusat akan tidak efektif, tak heran jika pihaknya masih terus mengupayakan agar sistem pengawasan juga diberi kewenangan kepada pemerintah daerah.
"Apa kekurangannya sekarang hingga ditarik ke pusat, karena inspektur tambang tidak cukup SDM nya. Sehingga tertinggal lah ratusan lubang tambang yang tidak terurus kalau menurut kita," jelasnya.
Untuk diketahui dua perda itu yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.










.jpg)
