- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dewan Kaltim Meminta Perhatikan Persyaratan Administrasi Sebelum Lakukan Pembangunan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim meminta para pengusaha untuk dapat terlebih dahulu menuntaskan persoalan administrasi sebelum lakukan pembangunan.
Hal ini disoal demi mengantisipasi terjadinya penyegelan oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Kota Samarinda terhadap pembangunan mini soccer di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim yang dikelolakan pihak ketiga.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan persoalan yang ada ini tentu akan ditindaklanjuti. Sebab, dari Pemkot Samarinda klaim proses pembangunan di lahan tersebut masih belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kaltim Tengahi Polemik PHM dengan Warga Desa Sepatin Kukar0
- DPRD Kaltim Usulkan Penyediaan Inspektur Tambang Sampai ke Kabupaten Kota0
- Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam0
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
"Jadi baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda mereka sudah sesuai porsinya masing-masing, pemprov sebagai pemilik lahan dan kewenangan perizinan memang ada di pemkot," kata Udin Jumat (13/1/2023).
Udin menegaskan untuk setiap pelaku usaha supaya dapat menuntaskan proses administrasi perizinannya terlebih dahulu, sebab dari kejadian ini dapat dilihat proses administrasi justru dianggap tidak terlalu penting.
"Yang jadi pertanyaan imi kenapa mereka bisa beraktivitas duluan sebelum proses perizinannya selesai mungkin perspektif daripada pengelola lapangan tersebut ya diizinkan saja sambil berproses," tegasnya.
Belum lagi pada titik tersebut, masuk dalam peruntukan wilayah pengendalian banjir yang direncanakan Pemkot Samarinda, Udin juga turut mendukung upaya pengendalian banjir yang sudah digagas oleh Pemkot Samarinda.
"Nanti kita rembukan dulu dengan teman-teman di komisi, kemudian kami juga akan fasilitasi pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak," tegasnya.










.jpg)
