- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dewan Kaltim Meminta Perhatikan Persyaratan Administrasi Sebelum Lakukan Pembangunan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim meminta para pengusaha untuk dapat terlebih dahulu menuntaskan persoalan administrasi sebelum lakukan pembangunan.
Hal ini disoal demi mengantisipasi terjadinya penyegelan oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Kota Samarinda terhadap pembangunan mini soccer di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim yang dikelolakan pihak ketiga.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan persoalan yang ada ini tentu akan ditindaklanjuti. Sebab, dari Pemkot Samarinda klaim proses pembangunan di lahan tersebut masih belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kaltim Tengahi Polemik PHM dengan Warga Desa Sepatin Kukar0
- DPRD Kaltim Usulkan Penyediaan Inspektur Tambang Sampai ke Kabupaten Kota0
- Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam0
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
"Jadi baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda mereka sudah sesuai porsinya masing-masing, pemprov sebagai pemilik lahan dan kewenangan perizinan memang ada di pemkot," kata Udin Jumat (13/1/2023).
Udin menegaskan untuk setiap pelaku usaha supaya dapat menuntaskan proses administrasi perizinannya terlebih dahulu, sebab dari kejadian ini dapat dilihat proses administrasi justru dianggap tidak terlalu penting.
"Yang jadi pertanyaan imi kenapa mereka bisa beraktivitas duluan sebelum proses perizinannya selesai mungkin perspektif daripada pengelola lapangan tersebut ya diizinkan saja sambil berproses," tegasnya.
Belum lagi pada titik tersebut, masuk dalam peruntukan wilayah pengendalian banjir yang direncanakan Pemkot Samarinda, Udin juga turut mendukung upaya pengendalian banjir yang sudah digagas oleh Pemkot Samarinda.
"Nanti kita rembukan dulu dengan teman-teman di komisi, kemudian kami juga akan fasilitasi pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak," tegasnya.










.jpg)
