- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Mahyuddin Minta Pemerintah Daerah Revisi RTRW demi Keadilan Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin
ANALOGNEWS.id, PPU - Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), satu persoalan krusial yang terus disorot oleh DPRD Penajam Paser Utara (PPU) adalah ketimpangan antara realitas di lapangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum diperbarui.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menilai bahwa revisi RTRW bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat yang sudah lama mendiami suatu kawasan.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan-kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodir dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin saat ditemui seusai rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis dan mitra vertikal, pekan ini.
Baca Lainnya :
- Perbaikan Infrastruktur di Sektor Pertanian Jadi Prioritas DPRD PPU0
- DPRD PPU Dorong Peningkatan Potensi Wisata Pantai di Benuo Taka0
- Mahyuddin Soroti Peran Krusial KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU0
- DPRD PPU Desak Percepatan Revisi RTRW Jelang Masuknya IKN0
- Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Optimalisasi Fasilitas Kantor SKPD0
Menurut Mahyuddin, tidak sedikit kawasan permukiman yang telah terbentuk secara organik, namun dalam peta resmi masih tercatat sebagai kawasan hutan, sempadan sungai, atau zona non-permukiman lainnya. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” kata dia.
Mahyuddin menyebut persoalan ini kerap muncul dalam agenda pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD, terutama ketika ada laporan warga atau permohonan perizinan yang tersendat karena masalah tata ruang.
Ia menilai, pembangunan IKN semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem perencanaan ruang di daerah-daerah penyangga seperti PPU.
Ia menambahkan, revisi RTRW bukan hanya penting untuk mempercepat proses investasi, tetapi juga untuk melindungi hak warga yang tinggal di wilayah yang sudah berkembang.










.jpg)
