- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Mahyuddin Minta Pemerintah Daerah Revisi RTRW demi Keadilan Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin
ANALOGNEWS.id, PPU - Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), satu persoalan krusial yang terus disorot oleh DPRD Penajam Paser Utara (PPU) adalah ketimpangan antara realitas di lapangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum diperbarui.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menilai bahwa revisi RTRW bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat yang sudah lama mendiami suatu kawasan.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan-kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodir dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin saat ditemui seusai rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis dan mitra vertikal, pekan ini.
Baca Lainnya :
- Perbaikan Infrastruktur di Sektor Pertanian Jadi Prioritas DPRD PPU0
- DPRD PPU Dorong Peningkatan Potensi Wisata Pantai di Benuo Taka0
- Mahyuddin Soroti Peran Krusial KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU0
- DPRD PPU Desak Percepatan Revisi RTRW Jelang Masuknya IKN0
- Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Optimalisasi Fasilitas Kantor SKPD0
Menurut Mahyuddin, tidak sedikit kawasan permukiman yang telah terbentuk secara organik, namun dalam peta resmi masih tercatat sebagai kawasan hutan, sempadan sungai, atau zona non-permukiman lainnya. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” kata dia.
Mahyuddin menyebut persoalan ini kerap muncul dalam agenda pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD, terutama ketika ada laporan warga atau permohonan perizinan yang tersendat karena masalah tata ruang.
Ia menilai, pembangunan IKN semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem perencanaan ruang di daerah-daerah penyangga seperti PPU.
Ia menambahkan, revisi RTRW bukan hanya penting untuk mempercepat proses investasi, tetapi juga untuk melindungi hak warga yang tinggal di wilayah yang sudah berkembang.










.jpg)
