- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Mahyuddin Minta Pemerintah Daerah Revisi RTRW demi Keadilan Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin
ANALOGNEWS.id, PPU - Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), satu persoalan krusial yang terus disorot oleh DPRD Penajam Paser Utara (PPU) adalah ketimpangan antara realitas di lapangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum diperbarui.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menilai bahwa revisi RTRW bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat yang sudah lama mendiami suatu kawasan.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan-kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodir dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin saat ditemui seusai rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis dan mitra vertikal, pekan ini.
Baca Lainnya :
- Perbaikan Infrastruktur di Sektor Pertanian Jadi Prioritas DPRD PPU0
- DPRD PPU Dorong Peningkatan Potensi Wisata Pantai di Benuo Taka0
- Mahyuddin Soroti Peran Krusial KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU0
- DPRD PPU Desak Percepatan Revisi RTRW Jelang Masuknya IKN0
- Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Optimalisasi Fasilitas Kantor SKPD0
Menurut Mahyuddin, tidak sedikit kawasan permukiman yang telah terbentuk secara organik, namun dalam peta resmi masih tercatat sebagai kawasan hutan, sempadan sungai, atau zona non-permukiman lainnya. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” kata dia.
Mahyuddin menyebut persoalan ini kerap muncul dalam agenda pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD, terutama ketika ada laporan warga atau permohonan perizinan yang tersendat karena masalah tata ruang.
Ia menilai, pembangunan IKN semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem perencanaan ruang di daerah-daerah penyangga seperti PPU.
Ia menambahkan, revisi RTRW bukan hanya penting untuk mempercepat proses investasi, tetapi juga untuk melindungi hak warga yang tinggal di wilayah yang sudah berkembang.










.jpg)
