- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Legislatif Tekankan Perlunya Solusi Bersama atas Kerusakan Jalan Provinsi di PPU

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron
ANALOGNEWS.id, PPU - Kerusakan jalan poros yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali disorot. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai persoalan ini menjadi dilema tahunan yang tidak kunjung tuntas karena menyangkut batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Jadi memang dilematis sih sebenarnya. Jalan poros ini kan jalannya provinsi. Jadi kadang-kadang pemerintah kabupaten/kota itu kadang berani-berani tidak,” ujar Thohiron saat ditemui dalam sesi monitoring infrastruktur di lapangan.
Pernyataan itu merujuk pada banyaknya lubang yang muncul di sepanjang jalan poros yang membelah wilayah PPU. Meski kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga kabupaten, pemerintah daerah kerap tak bisa mengambil tindakan konkret karena jalan tersebut bukan berada di bawah kewenangannya.
Baca Lainnya :
- Komisi II Dorong Evaluasi PJLP agar Tidak Rugikan Tenaga Kerja Lokal0
- DPRD PPU Akan Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Detil Teknis RPJMD Berdasarkan Regulasi Baru0
- RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi0
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
- DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu0
“Karena kalau itu tidak diselesaikan oleh kabupaten/kota, pasti bermasalah kan, karena itu bukan kewenangannya,” kata Thohiron.
Masalah ini, menurutnya, menempatkan pemerintah kabupaten dalam posisi serba salah. Di satu sisi, kerusakan jalan menimbulkan keluhan warga dan memperburuk citra pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Namun di sisi lain, jika pemkab nekat memperbaiki jalan tanpa izin atau alokasi dari provinsi, maka bisa berbenturan dengan aturan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
“Tetapi kalau itu tidak diselesaikan, yang kena dampaknya yah pemerintah kabupaten, karena paling dekat,”lanjut Thohiron.
Ia menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait kerusakan jalan tersebut, terutama dari pengendara dan pelaku UMKM yang terganggu aktivitas usahanya akibat akses jalan yang berlubang dan membahayakan. Bahkan tidak sedikit insiden kecelakaan ringan terjadi akibat jalan yang tidak rata dan minim penerangan. (*)










.jpg)
