- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD PPU Akan Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Detil Teknis RPJMD Berdasarkan Regulasi Baru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses, namun DPRD mengaku masih memerlukan kejelasan terhadap beberapa aspek teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, saat dimintai keterangan soal kelanjutan penyusunan RPJMD pasca-penyerahan rancangan awal oleh pemerintah daerah.
“Jadi salah satu yang paling gampang kita ingat itu karena di Permendagri yang baru, Nomor 2 Tahun 2025 ini kan, jadi semua merujuk ke situ,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi0
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
- DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu0
- Jelang Lonjakan Penduduk IKN, DPRD PPU Desak Percepatan Penambahan Armada Sampah0
- Struktur Tanah Labil, Thohiron Dorong Jalan Beton Jadi Solusi Permanen di PPU0
Menurutnya, aturan terbaru ini menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih, mulai dari penjabaran visi-misi hingga sinkronisasi dengan dokumen perencanaan nasional.
Namun Syahrudin mengakui, karena regulasi ini masih baru, masih banyak pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten/kota lain yang juga belum sepenuhnya memahami implementasi teknisnya. Hanya pemerintah provinsi dan DPRD provinsi yang disebutnya telah sampai pada tahap kesepakatan dokumen.
“Makanya kami ingin melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal-hal yang harus kita lakukan karena di daerah lain juga masih belum, hanya Pemprov yang ada kesepakatan dengan DPRD Provinsi,” lanjutnya. (*)










.jpg)
