Jeritan Alam Bekas Tambang di Kaltim, Reklamasi yang Terabaikan

By Redaksi 25 Nov 2024, 22:35:25 WIB DPRD Kaltim
Jeritan Alam Bekas Tambang di Kaltim, Reklamasi yang Terabaikan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Lahan bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti luka terbuka yang tak kunjung disembuhkan. Di balik kilauan industri tambang, ada cerita pilu tentang lingkungan yang rusak, masyarakat terdampak, dan kewajiban reklamasi yang sering kali diabaikan.  

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel, kembali menyerukan pentingnya kesadaran perusahaan tambang untuk menjalankan tanggung jawab mereka. Ia menyoroti betapa reklamasi, yang sudah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), kerap kali hanya menjadi sekadar tulisan tanpa aksi nyata.  

“Reklamasi adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal melindungi nyawa dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada korban lagi akibat bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai,” ujar Ekti dengan nada penuh keprihatinan.  

Baca Lainnya :

Ekti juga menyinggung perubahan kebijakan yang mengalihkan kewenangan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka.  

“Sekarang pengawasan bukan lagi tanggung jawab kami di daerah. Tapi, ini bukan alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Reklamasi itu bukan sekadar kesadaran, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.  

Namun, tantangan itu tak hanya berhenti di ranah hukum dan birokrasi. Dampak kelalaian ini langsung dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekitar area tambang. Kolam-kolam bekas galian yang menganga menjadi ancaman nyata, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi keselamatan warga, terutama anak-anak.  

Ekti menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tambang seharusnya melampaui sekadar menggali dan mengambil sumber daya. Mereka juga harus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.  

“Kita harus bersinergi. Perusahaan tambang punya peran besar, dan mereka harus hadir untuk masyarakat. Ini soal tanggung jawab, bukan hanya soal bisnis,” tambahnya.  

Kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Banyak perusahaan yang memilih jalan pintas, mengabaikan kewajiban reklamasi, dan meninggalkan masyarakat untuk berhadapan dengan dampak lingkungan yang merugikan.  

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang bukan sekadar masalah Kaltim, tapi wajah nyata dari dilema pengelolaan sumber daya di Indonesia. Solusi tidak hanya terletak pada pengawasan pemerintah pusat, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen perusahaan untuk memulihkan apa yang telah mereka rusak.  

“Harus ada langkah konkret. Jangan sampai tragedi terus terulang. Kita tidak bisa mengembalikan yang sudah terjadi, tapi kita bisa mencegah hal ini terus berlangsung,” tutup Ekti.  

Lahan bekas tambang di Kaltim memanggil, meminta perhatian dan tanggung jawab. Di tengah deretan gundukan tanah dan lubang yang menganga, ada harapan bahwa suatu hari, reklamasi tidak lagi menjadi janji kosong, melainkan langkah nyata untuk menyembuhkan luka bumi. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.