- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perda yang Terbengkalai, Janji Regulasi Tanpa Aksi
Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Di balik lembaran perda yang telah disahkan, ada persoalan besar yang mengintai di Kalimantan Timur (Kaltim), ketiadaan peraturan gubernur (pergub) sebagai panduan teknis pelaksanaannya. Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas, menjadikannya tak lebih dari dokumen formal tanpa dampak nyata.
Jahidin, Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, keberadaan pergub adalah elemen penting agar perda dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum juga dibuat. Sama seperti undang-undang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga membutuhkan pergub agar dapat diimplementasikan,” tegas Jahidin.
Meskipun perda memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang di tingkat lokal, perannya sangat bergantung pada pergub yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Tanpa pergub, perda hanya menjadi teks hukum yang tidak operasional.
“Perda ini dibuat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tapi bagaimana aturan itu bisa berjalan kalau tidak ada instruksi teknis yang jelas? Ini sangat merugikan,” ungkap Jahidin.
Ia juga menyoroti besarnya sumber daya yang dikerahkan untuk penyusunan perda—mulai dari waktu, tenaga, hingga anggaran. Ketika perda yang sudah disahkan tidak dapat diimplementasikan, investasi besar ini menjadi sia-sia.
Masalah ini, menurut Jahidin, adalah tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa pergub, upaya untuk menciptakan regulasi yang solutif bagi masyarakat hanya berhenti pada tataran simbolis.
“Ketidakadaan pergub bukan hanya persoalan teknis, tetapi hambatan besar bagi keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Jahidin menghimbau agar pemerintah provinsi segera mempercepat proses penyusunan pergub. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memastikan perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik tanpa dampak nyata,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bagi pemerintah provinsi untuk lebih serius menangani proses lanjutan dari perda yang telah disahkan. Dengan pergub yang sesuai, perda dapat bergerak dari sekadar teks hukum menjadi alat transformasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
Keberlanjutan ini tidak hanya penting untuk memperkuat regulasi daerah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan perubahan. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
