Perda yang Terbengkalai, Janji Regulasi Tanpa Aksi
Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas

By Redaksi 24 Nov 2024, 21:55:18 WIB DPRD Kaltim
Perda yang Terbengkalai, Janji Regulasi Tanpa Aksi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Di balik lembaran perda yang telah disahkan, ada persoalan besar yang mengintai di Kalimantan Timur (Kaltim), ketiadaan peraturan gubernur (pergub) sebagai panduan teknis pelaksanaannya. Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas, menjadikannya tak lebih dari dokumen formal tanpa dampak nyata.  

Jahidin, Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, keberadaan pergub adalah elemen penting agar perda dapat diterapkan dengan baik di lapangan.  

“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum juga dibuat. Sama seperti undang-undang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga membutuhkan pergub agar dapat diimplementasikan,” tegas Jahidin.  

Meskipun perda memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang di tingkat lokal, perannya sangat bergantung pada pergub yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Tanpa pergub, perda hanya menjadi teks hukum yang tidak operasional.  

“Perda ini dibuat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tapi bagaimana aturan itu bisa berjalan kalau tidak ada instruksi teknis yang jelas? Ini sangat merugikan,” ungkap Jahidin.  

Ia juga menyoroti besarnya sumber daya yang dikerahkan untuk penyusunan perda—mulai dari waktu, tenaga, hingga anggaran. Ketika perda yang sudah disahkan tidak dapat diimplementasikan, investasi besar ini menjadi sia-sia.  

Masalah ini, menurut Jahidin, adalah tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa pergub, upaya untuk menciptakan regulasi yang solutif bagi masyarakat hanya berhenti pada tataran simbolis.  

“Ketidakadaan pergub bukan hanya persoalan teknis, tetapi hambatan besar bagi keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.  

Jahidin menghimbau agar pemerintah provinsi segera mempercepat proses penyusunan pergub. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memastikan perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.  

“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik tanpa dampak nyata,” pungkasnya.  

Sorotan ini menjadi pengingat bagi pemerintah provinsi untuk lebih serius menangani proses lanjutan dari perda yang telah disahkan. Dengan pergub yang sesuai, perda dapat bergerak dari sekadar teks hukum menjadi alat transformasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.  

Keberlanjutan ini tidak hanya penting untuk memperkuat regulasi daerah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan perubahan. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.