- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perda yang Terbengkalai, Janji Regulasi Tanpa Aksi
Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Di balik lembaran perda yang telah disahkan, ada persoalan besar yang mengintai di Kalimantan Timur (Kaltim), ketiadaan peraturan gubernur (pergub) sebagai panduan teknis pelaksanaannya. Tanpa pergub, banyak perda kehilangan efektivitas, menjadikannya tak lebih dari dokumen formal tanpa dampak nyata.
Jahidin, Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, keberadaan pergub adalah elemen penting agar perda dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum juga dibuat. Sama seperti undang-undang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga membutuhkan pergub agar dapat diimplementasikan,” tegas Jahidin.
Meskipun perda memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang di tingkat lokal, perannya sangat bergantung pada pergub yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Tanpa pergub, perda hanya menjadi teks hukum yang tidak operasional.
“Perda ini dibuat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tapi bagaimana aturan itu bisa berjalan kalau tidak ada instruksi teknis yang jelas? Ini sangat merugikan,” ungkap Jahidin.
Ia juga menyoroti besarnya sumber daya yang dikerahkan untuk penyusunan perda—mulai dari waktu, tenaga, hingga anggaran. Ketika perda yang sudah disahkan tidak dapat diimplementasikan, investasi besar ini menjadi sia-sia.
Masalah ini, menurut Jahidin, adalah tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa pergub, upaya untuk menciptakan regulasi yang solutif bagi masyarakat hanya berhenti pada tataran simbolis.
“Ketidakadaan pergub bukan hanya persoalan teknis, tetapi hambatan besar bagi keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Jahidin menghimbau agar pemerintah provinsi segera mempercepat proses penyusunan pergub. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memastikan perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik tanpa dampak nyata,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bagi pemerintah provinsi untuk lebih serius menangani proses lanjutan dari perda yang telah disahkan. Dengan pergub yang sesuai, perda dapat bergerak dari sekadar teks hukum menjadi alat transformasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
Keberlanjutan ini tidak hanya penting untuk memperkuat regulasi daerah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan perubahan. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
