- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Jahidin Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, resmi dilaporkan ke DPRD oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, laporan tersebut merupakan inisiatif pribadinya sebagai bentuk keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan aset milik negara yang rawan disalahgunakan.
“Yang membuat laporan itu saya sendiri. Saya sudah membangun komunikasi. Nanti semua pihak, instansi terkait kita undang dalam RDP, termasuk pemilik dari 14 bangunan itu,” ujar Jahidin baru-baru ini di Samarinda.
Baca Lainnya :
- Sarkowi Soroti Tumpulnya Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Perusahaan Besar0
- Salehuddin Tegaskan: Tak Ada Toleransi Lagi untuk Kendaraan ODOL dan Jalan Umum Dijadikan Hauling0
- Reklamasi Fiktif Tambang Kaltim Disorot DPRD, Salehuddin Apresiasi Langkah Tegas Kejati0
- Samsun Dorong Peningkatan PAD dan Perencanaan Matang di Awal Kepemimpinan Aulia–Rendi0
- Samsun Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak di Sangasanga, Pertamina Diminta Bertanggung J0
Lahan yang dipersoalkan kini diketahui digunakan oleh sejumlah rumah makan dan kafe. Menurut Jahidin, penguasaan tanpa dasar hukum atas aset negara berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal. Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini bisa diusut secara menyeluruh lintas komisi. Ia menilai masalah ini tidak bisa hanya ditangani satu komisi saja.
“Saya sudah usulkan agar DPRD menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II, dan III untuk memperjelas duduk persoalannya,” jelasnya.
Jahidin menduga ada indikasi keterlibatan oknum dalam penguasaan ilegal lahan tersebut, mengingat lokasinya yang sangat strategis, tepat di pinggir jalan utama dan dekat dengan rumah dinas.
“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi justru bangunan komersial berdiri di pinggir jalan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di kawasan tersebut bermasalah. Beberapa di antaranya, seperti kantor kelurahan dan sekretariat PHI, dinilainya sah karena telah mengantongi izin pinjam pakai dari Pemprov.
“Itu sah. Yang kita persoalkan adalah mereka yang menduduki secara ilegal tanpa izin,” tegasnya.
Jahidin menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi celah pengelolaan aset publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
