Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku

By Redaksi 25 Jun 2024, 08:26:29 WIB Pemkot Bontang
Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku

Keterangan Gambar : Ilustrasi Toko Modern


ANALOG NEWS - Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, jelaskan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di wilayah Bontang.

"Pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir secara lengkap serta melampirkan berbagai dokumen pendukung," ungkapnya.

Pemohon harus menyerahkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya, jika ada, khususnya untuk badan usaha yang berbadan hukum.

Baca Lainnya :

Lanjut, pas foto pemohon ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan fotokopi NPWP juga menjadi syarat penting.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat, pemohon diwajibkan untuk menyertakan Surat Pernyataan Domisili yang dilengkapi dengan Surat Tidak Keberatan dari RT dan Lurah setempat.

"Selain itu, Berita Acara Sosialisasi yang melibatkan penduduk sekitar pada radius 50 meter dari lokasi usaha juga harus disertakan," jelas Aspiannur.

Pemohon juga memerlukan rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika permohonan dilakukan oleh pihak yang mewakili, maka diperlukan Surat Kuasa dari Penanggung Jawab.

Untuk usaha yang beroperasi dalam bentuk waralaba minimarket, diperlukan fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

"Jika ada izin yang hilang, pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi yang ingin mengganti izin, diperlukan Surat Izin Usaha Toko Modern yang lama," tambahnya.

Izin Usaha Toko Modern ini berlaku selama lima tahun dan proses pengurusannya tidak dipungut biaya.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pelaku usaha diharapkan dapat beroperasi secara legal dan teratur di kota Bontang. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.