- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Toko Modern
ANALOG NEWS - Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, jelaskan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di wilayah Bontang.
"Pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir secara lengkap serta melampirkan berbagai dokumen pendukung," ungkapnya.
Pemohon harus menyerahkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya, jika ada, khususnya untuk badan usaha yang berbadan hukum.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Studi Kelayakan Penting dalam Izin Pendirian PAUD0
- DPM-PTSP Bontang: Proses Pengajuan Izin Pendirian PAUD Maksimal 30 Hari Kerja0
- Kadis DPM-PTSP Bontang Beri Pemahaman Terkait Izin Mendirikan Bangunan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan 0
Lanjut, pas foto pemohon ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan fotokopi NPWP juga menjadi syarat penting.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat, pemohon diwajibkan untuk menyertakan Surat Pernyataan Domisili yang dilengkapi dengan Surat Tidak Keberatan dari RT dan Lurah setempat.
"Selain itu, Berita Acara Sosialisasi yang melibatkan penduduk sekitar pada radius 50 meter dari lokasi usaha juga harus disertakan," jelas Aspiannur.
Pemohon juga memerlukan rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika permohonan dilakukan oleh pihak yang mewakili, maka diperlukan Surat Kuasa dari Penanggung Jawab.
Untuk usaha yang beroperasi dalam bentuk waralaba minimarket, diperlukan fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
"Jika ada izin yang hilang, pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi yang ingin mengganti izin, diperlukan Surat Izin Usaha Toko Modern yang lama," tambahnya.
Izin Usaha Toko Modern ini berlaku selama lima tahun dan proses pengurusannya tidak dipungut biaya.
Dengan memenuhi persyaratan ini, pelaku usaha diharapkan dapat beroperasi secara legal dan teratur di kota Bontang. (ADV)










.jpg)
