- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong layanan publik berbasis digital. Terbaru, proses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan, termasuk bidan, kini semakin mudah melalui sistem digital Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor.
“Cukup unggah Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi dari organisasi profesi, semua pengajuan bisa selesai secara online dan terintegrasi dengan data nasional. Verifikasi pun dilakukan lebih cepat oleh Dinas Kesehatan,” ujar belum lama ini.
Baca Lainnya :
- IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital0
- Setelah Sukses dengan Dirgada, DPMPTSP Bontang Siap Bangun Sistem Arsip Permanen Terpadu0
- Prisma Permudah Layanan Publik Bontang: Antrian Online hingga Statistik Pengunjung0
- DPMPTSP Kota Bontang Hadirkan Layanan Terpadu Berbasis Digital di MPP Tamrin0
- Instagram MPP Bontang Hidup Lagi, Kunjungan Melejit hingga 25 Ribu Kali Berkat Sentuhan Kreatif Huma0
Ia menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar efisiensi administrasi, tetapi juga perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
“Legalitas izin praktik bukan hanya formalitas, tapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Semua tahapan bisa dipantau secara transparan, tanpa biaya, dan bebas dari pungutan liar,” jelasnya.
Selain mempercepat proses, langkah ini juga meningkatkan keamanan layanan kesehatan. Masyarakat bisa lebih tenang karena bidan yang melayani telah terverifikasi dan memenuhi standar profesi. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
