- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Masyarakat kini tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Indonesia resmi memasuki era baru perizinan pembangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem modern yang sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi secara nasional.
Perubahan besar ini turut dijelaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, yang menegaskan bahwa peralihan dari IMB ke PBG membawa dampak signifikan pada mekanisme pengajuan izin bangunan.
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual melalui pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi pusat milik Kementerian PUPR,” ujarnya belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Setelah Sukses dengan Dirgada, DPMPTSP Bontang Siap Bangun Sistem Arsip Permanen Terpadu0
- Prisma Permudah Layanan Publik Bontang: Antrian Online hingga Statistik Pengunjung0
- DPMPTSP Kota Bontang Hadirkan Layanan Terpadu Berbasis Digital di MPP Tamrin0
- Instagram MPP Bontang Hidup Lagi, Kunjungan Melejit hingga 25 Ribu Kali Berkat Sentuhan Kreatif Huma0
- Dorong Kemitraan Industri Besar dan UMKM Lewat Koperasi Merah Putih, DPMPTSP Luncurkan SIKUMBANG0
Meski istilahnya berbeda, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB: memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mendirikan atau mengubah bangunan gedung. Namun, keunggulan PBG terletak pada pendekatan digital yang lebih efisien, transparan, dan mudah dilacak.
Seluruh proses, mulai dari pengajuan dokumen, pemeriksaan teknis, verifikasi gambar bangunan, hingga penerbitan persetujuan dilakukan secara online melalui sistem perizinan nasional. Idrus menyebut langkah ini sebagai “lompatan besar” dalam birokrasi perizinan bangunan.
Dengan adanya integrasi sistem pusat, pemerintah daerah kini dapat melakukan pengawasan lebih akurat terhadap kesesuaian fungsi bangunan, rencana tata ruang, standar keselamatan, hingga teknis konstruksi lainnya.
“Transformasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
DPMPTSP Kota Bontang mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Sosialisasi dan pendampingan teknis terus dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam proses pengajuan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses perizinan bangunan di Bontang dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
