- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Masyarakat kini tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Indonesia resmi memasuki era baru perizinan pembangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem modern yang sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi secara nasional.
Perubahan besar ini turut dijelaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, yang menegaskan bahwa peralihan dari IMB ke PBG membawa dampak signifikan pada mekanisme pengajuan izin bangunan.
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual melalui pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi pusat milik Kementerian PUPR,” ujarnya belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Setelah Sukses dengan Dirgada, DPMPTSP Bontang Siap Bangun Sistem Arsip Permanen Terpadu0
- Prisma Permudah Layanan Publik Bontang: Antrian Online hingga Statistik Pengunjung0
- DPMPTSP Kota Bontang Hadirkan Layanan Terpadu Berbasis Digital di MPP Tamrin0
- Instagram MPP Bontang Hidup Lagi, Kunjungan Melejit hingga 25 Ribu Kali Berkat Sentuhan Kreatif Huma0
- Dorong Kemitraan Industri Besar dan UMKM Lewat Koperasi Merah Putih, DPMPTSP Luncurkan SIKUMBANG0
Meski istilahnya berbeda, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB: memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mendirikan atau mengubah bangunan gedung. Namun, keunggulan PBG terletak pada pendekatan digital yang lebih efisien, transparan, dan mudah dilacak.
Seluruh proses, mulai dari pengajuan dokumen, pemeriksaan teknis, verifikasi gambar bangunan, hingga penerbitan persetujuan dilakukan secara online melalui sistem perizinan nasional. Idrus menyebut langkah ini sebagai “lompatan besar” dalam birokrasi perizinan bangunan.
Dengan adanya integrasi sistem pusat, pemerintah daerah kini dapat melakukan pengawasan lebih akurat terhadap kesesuaian fungsi bangunan, rencana tata ruang, standar keselamatan, hingga teknis konstruksi lainnya.
“Transformasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
DPMPTSP Kota Bontang mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Sosialisasi dan pendampingan teknis terus dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam proses pengajuan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses perizinan bangunan di Bontang dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
