- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Inilah Sosok Wanita Cantik Berusia 24 Tahun yang Ditangkap Bersama Bupati PPU

Keterangan Gambar : Sumber foto : Instagtam Nura afifah balqis
ANALOGNEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus korupsi modus suap.
Selain nama Abdul Gafur Masud, sejumlah nama lain juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satu diantaranya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun bernama Nur Afifah Balqis.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (13/1/2022) malam. AGM ditetapkan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan di PPU tahun 2021/2022.
Baca Lainnya :
- Lantik 20 Ketua RT di BK, Najirah : Mereka Ujung Tombak Pemerintah 0
- Gelar Mubes, Alumni Berharap IKA SPP/SUPM Negeri Bone Menjadi Rumah yang Teduh0
- Ketua RT 21 Usulkan Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Dana Stimulan 0
- Mubes IKA SPP/SUPM Bone Akan Digelar, Ini Harapan Kordinator Angkatan XXIV 0
- Menjamu Karang, Cara Masyarakat Bontang Kuala Menjaga Kampung0
Selain Bupati PPU, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Bendahara DPC Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. Wanita muda ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu AGM dalam menyimpan dan mengelola uang hasil suap. Abdul Gofur sendiri merupakan ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Nur Afifah diduga KPK sebagai orang kepercayaan AGM yang mengurus uang hasil suap dalam kasus ini. Dia juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan barang dan keperluan pribadi AGM. Afifah ditangkap bersamaan dengan AGM saat berada didalam sebuah mall di Jakarta.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp112 miliar.
"NA, swasta. Ini Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa persnya di Jakarta. (Redaksi/AN)










.jpg)
