- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Imbas Peraturan Baru OSS, DPMPTSP dan Dinkes Bontang Gelar Rakor untuk Percepat Izin Sektor Kesehata

Keterangan Gambar : Imbas Peraturan Baru OSS, DPMPTSP dan Dinkes Bontang Gelar Rakor untuk Percepat Izin Sektor Kesehatan
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang untuk membahas penyempurnaan layanan perizinan sektor kesehatan.
Rakor tersebut menjadi tindak lanjut atas perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 kini diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga sejumlah mekanisme perizinan termasuk di sektor kesehatan yang memerlukan penyesuaian dalam sistem OSS RBA.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa perubahan regulasi ini berdampak langsung pada teknis layanan di daerah, terutama yang berkaitan dengan sistem aplikasi OSS.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital0
- Kementerian Investasj Bidik Bontang Jadi Pusat Hilirisasi Migas Nasional0
- Fauzi Achmad, CPNS DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik dengan Inovasi Sistem Digital PRISMA0
- Cara Memastikan Proses Pembuatan PT Sesuai Regulasi Terbaru0
- Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan0
“Ada sistem aplikasi yang memang perlu dilakukan penyesuaian. Di lapangan, tentu ada beberapa kendala yang kita hadapi,” ujarnya saat Rapat Kordinasi dengan Dinkes di Ruang Teknis Lantai 1 Kantor DPM-PTSP Bontang, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman antara DPM-PTSP sebagai instansi penerbit izin dan Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis yang melakukan verifikasi.
“Hari ini kita diskusi dengan Dinas Teknis, yakni Dinas Kesehatan, supaya ada solusi. Tujuannya agar proses perizinan kesehatan di Bontang dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Sofyansyah juga menyampaikan bahwa sejumlah izin kesehatan kini membutuhkan pemenuhan komitmen yang lebih rinci dalam sistem OSS RBA. Hal tersebut mengharuskan adanya penyelarasan teknis agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Beberapa izin memang harus kita detailkan lagi pemenuhan komitmennya. Dengan begitu, pelayanan yang kita berikan bisa lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mudah dipahami oleh pemohon,” tandasnya.
Melalui koordinasi ini, DPM-PTSP dan Dinkes berharap proses perizinan sektor kesehatan di Kota Bontang dapat semakin terarah, responsif, serta sesuai dengan ketentuan terbaru. Harapannya, penyesuaian ini mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang mengajukan izin. (Adv)










.jpg)
