Imbas Peraturan Baru OSS, DPMPTSP dan Dinkes Bontang Gelar Rakor untuk Percepat Izin Sektor Kesehata

By Redaksi 17 Nov 2025, 20:45:56 WIB Pemkot Bontang
Imbas Peraturan Baru OSS, DPMPTSP dan Dinkes Bontang Gelar Rakor untuk Percepat Izin Sektor Kesehata

Keterangan Gambar : Imbas Peraturan Baru OSS, DPMPTSP dan Dinkes Bontang Gelar Rakor untuk Percepat Izin Sektor Kesehatan


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang untuk membahas penyempurnaan layanan perizinan sektor kesehatan. 

Rakor tersebut menjadi tindak lanjut atas perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 kini diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga sejumlah mekanisme perizinan termasuk di sektor kesehatan yang memerlukan penyesuaian dalam sistem OSS RBA.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa perubahan regulasi ini berdampak langsung pada teknis layanan di daerah, terutama yang berkaitan dengan sistem aplikasi OSS.

Baca Lainnya :

“Ada sistem aplikasi yang memang perlu dilakukan penyesuaian. Di lapangan, tentu ada beberapa kendala yang kita hadapi,” ujarnya saat Rapat Kordinasi dengan Dinkes di Ruang Teknis Lantai 1 Kantor DPM-PTSP Bontang, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman antara DPM-PTSP sebagai instansi penerbit izin dan Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis yang melakukan verifikasi.

“Hari ini kita diskusi dengan Dinas Teknis, yakni Dinas Kesehatan, supaya ada solusi. Tujuannya agar proses perizinan kesehatan di Bontang dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Sofyansyah juga menyampaikan bahwa sejumlah izin kesehatan kini membutuhkan pemenuhan komitmen yang lebih rinci dalam sistem OSS RBA. Hal tersebut mengharuskan adanya penyelarasan teknis agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Beberapa izin memang harus kita detailkan lagi pemenuhan komitmennya. Dengan begitu, pelayanan yang kita berikan bisa lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mudah dipahami oleh pemohon,” tandasnya.

Melalui koordinasi ini, DPM-PTSP dan Dinkes berharap proses perizinan sektor kesehatan di Kota Bontang dapat semakin terarah, responsif, serta sesuai dengan ketentuan terbaru. Harapannya, penyesuaian ini mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang mengajukan izin. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.