- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan bahwa sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kini telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Penyesuaian ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Baca Lainnya :
- Kementerian Investasj Bidik Bontang Jadi Pusat Hilirisasi Migas Nasional0
- Fauzi Achmad, CPNS DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik dengan Inovasi Sistem Digital PRISMA0
- Cara Memastikan Proses Pembuatan PT Sesuai Regulasi Terbaru0
- Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan0
- IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital0
“OSS RBA sudah mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025. Perubahan ini otomatis diterapkan di sistem per 5 Oktober 2025 dan seluruh pelaku usaha sudah bisa menyesuaikan,” ujarnya belum lama ini.
Meski sebagian besar perizinan telah terpusat di OSS, masih terdapat beberapa kategori yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah perizinan tenaga kesehatan yang kini menggunakan platform MPP Digital, sebuah aplikasi layanan perizinan yang telah terintegrasi dengan akun Satu Sehat masing-masing tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, ia menyebut integrasi ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penerbitan izin.
“Untuk izin tenaga kesehatan, prosesnya dilakukan melalui MPP Digital yang terhubung dengan akun Satu Sehat. Data tenaga kesehatan otomatis terbaca, sehingga proses izin bisa lebih cepat dan akurat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persyaratan teknis dalam pengurusan izin tersebut menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bontang. Setelah syarat teknis dinyatakan lengkap, barulah DPMPTSP menerbitkan izinnya.
“Verifikasi persyaratan ada di Dinas Kesehatan. Jika sudah dinyatakan memenuhi ketentuan, kami dari DPMPTSP langsung menerbitkan izinnya,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
