DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital

By Redaksi 09 Nov 2025, 11:41:32 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan bahwa sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kini telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. 

Penyesuaian ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.

Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Baca Lainnya :

“OSS RBA sudah mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025. Perubahan ini otomatis diterapkan di sistem per 5 Oktober 2025 dan seluruh pelaku usaha sudah bisa menyesuaikan,” ujarnya belum lama ini.

Meski sebagian besar perizinan telah terpusat di OSS, masih terdapat beberapa kategori yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah perizinan tenaga kesehatan yang kini menggunakan platform MPP Digital, sebuah aplikasi layanan perizinan yang telah terintegrasi dengan akun Satu Sehat masing-masing tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, ia menyebut integrasi ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penerbitan izin.

“Untuk izin tenaga kesehatan, prosesnya dilakukan melalui MPP Digital yang terhubung dengan akun Satu Sehat. Data tenaga kesehatan otomatis terbaca, sehingga proses izin bisa lebih cepat dan akurat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persyaratan teknis dalam pengurusan izin tersebut menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bontang. Setelah syarat teknis dinyatakan lengkap, barulah DPMPTSP menerbitkan izinnya.

“Verifikasi persyaratan ada di Dinas Kesehatan. Jika sudah dinyatakan memenuhi ketentuan, kami dari DPMPTSP langsung menerbitkan izinnya,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.