- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Umumkan Pembaruan OSS RBA, Tenaga Kesehatan Kini Wajib Lewat MPP Digital
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan bahwa sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kini telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Penyesuaian ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Baca Lainnya :
- Kementerian Investasj Bidik Bontang Jadi Pusat Hilirisasi Migas Nasional0
- Fauzi Achmad, CPNS DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik dengan Inovasi Sistem Digital PRISMA0
- Cara Memastikan Proses Pembuatan PT Sesuai Regulasi Terbaru0
- Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan0
- IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital0
“OSS RBA sudah mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025. Perubahan ini otomatis diterapkan di sistem per 5 Oktober 2025 dan seluruh pelaku usaha sudah bisa menyesuaikan,” ujarnya belum lama ini.
Meski sebagian besar perizinan telah terpusat di OSS, masih terdapat beberapa kategori yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah perizinan tenaga kesehatan yang kini menggunakan platform MPP Digital, sebuah aplikasi layanan perizinan yang telah terintegrasi dengan akun Satu Sehat masing-masing tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, ia menyebut integrasi ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penerbitan izin.
“Untuk izin tenaga kesehatan, prosesnya dilakukan melalui MPP Digital yang terhubung dengan akun Satu Sehat. Data tenaga kesehatan otomatis terbaca, sehingga proses izin bisa lebih cepat dan akurat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persyaratan teknis dalam pengurusan izin tersebut menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bontang. Setelah syarat teknis dinyatakan lengkap, barulah DPMPTSP menerbitkan izinnya.
“Verifikasi persyaratan ada di Dinas Kesehatan. Jika sudah dinyatakan memenuhi ketentuan, kami dari DPMPTSP langsung menerbitkan izinnya,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
