- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Faizal Rachman Desak Pemerintah Daerah Tingkatkan Standar Pelayanan Pendidikan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Banyak sekolah yang masih kekurangan ruang belajar, bahkan jam belajar terpaksa dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Faizal kepada awak media baru-baru ini.
Faizal menekankan bahwa pemenuhan SPM tidak hanya penting untuk kenyamanan siswa, tetapi juga berpengaruh pada akreditasi sekolah. Ia menegaskan perlunya pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk melakukan inventarisasi dan pembangunan ruang belajar yang masih kurang agar standar ini dapat tercapai.
Baca Lainnya :
- Joni Desak Pemerataan Fasilitas Pendidikan antara Kota dan Pedalaman di Kutai Timur0
- Abdi Firdaus Komitmen Berjuang untuk Listrik 24 Jam di Desa Tepian Raya dan Tepian Madani0
- Faizal Rachman Kritik Hutang Pemkab Kutai Timur Tahun 2022 dan 20230
- Novel Tyty Paembonan Ajak Generasi Muda Kutai Timur Jauhi Risiko HIV/AIDS0
- Ketua DPRD Kutai Timur Kritik Ketidakhadiran Sekda dalam Rapat Pembahasan APBD 20250
“Sekolah-sekolah yang kekurangan ruang belajar harus segera dibangun. Ini adalah langkah penting untuk memenuhi SPM dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus diperoleh setiap warga secara minimal, sebagai bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 dan lebih spesifik dalam Permendikbudristek RI No. 32 Tahun 2022 tentang SPM Pendidikan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pelayanan dasar, termasuk jenis dan mutu layanan, pencapaian SPM, serta pelaporan dan evaluasi. Dengan adanya aplikasi pendataan dan perencanaan yang terintegrasi, diharapkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan dapat meningkat, dan setiap sekolah dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Faizal Rachman berharap langkah-langkah ini dapat segera diambil untuk memastikan semua sekolah di Kutai Timur memiliki fasilitas yang memadai dan memenuhi standar pendidikan yang diatur. (Adv)

Views: 549










.jpg)
