- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Tunda Permohonan RDP DPW Pertamisi Hingga Penetapan AKD

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kalimantan Timur (Kaltim) masih harus menunggu proses internal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
RDP yang diajukan untuk membahas kelanjutan izin pertambangan silika tersebut belum bisa dilaksanakan hingga pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dijadwalkan pada 11 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa pelaksanaan RDP baru bisa dilakukan setelah AKD ditetapkan. "Kami baru bisa melaksanakan RDP setelah penetapan AKD. Rencananya, AKD akan ditetapkan pada 11 November," kata Ekti, menjelaskan bahwa pembentukan AKD menjadi kunci dalam menjalankan berbagai fungsi kedewanan, termasuk dalam penyelenggaraan RDP.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Desak Kepastian Sertifikasi untuk Kesejahteraan Guru0
- Pendidikan dan Pembinaan Pemuda Jadi Senjata Utama Perangi Narkoba0
- Urai Polemik Krisis Air Bersih di Samarinda, Subandi Dorong Solusi Nyata0
- DPRD PPU Gelar Pelantikan Pimpinan Baru, Fokus Segera Bahas APBD dan Perda0
- Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 20240
Permohonan RDP dari DPW Pertamisi ini berkaitan dengan nasib kelanjutan izin pertambangan silika yang sedang berkembang di Kalimantan Timur. Kendati demikian, Ekti menegaskan bahwa DPRD belum bisa menindaklanjuti permohonan tersebut hingga AKD ditetapkan.
“Kita masih belum bisa menerima sebelum ada AKD, jadi mungkin setelah penetapan baru bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Ekti juga menekankan bahwa penting untuk menunggu pembentukan AKD agar setiap permasalahan yang ada dapat ditangani oleh komisi-komisi terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap isu dibahas dengan tepat dan profesional. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
