- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto
ANALOGNEWS.id, PENAJAM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yang melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Irawan mengutip pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang secara tegas menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas itu sudah menjadi hal yang wajib bagi ASN, yang memang harus dijalankan oleh aparat pemerintah,” katanya.
Menghadapi kontestasi Pilkada yang semakin dekat, Irawan menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam tim sukses atau masuk ke dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya.
Irawan juga menjelaskan bahwa ASN dapat berpartisipasi secara pasif dengan menyaksikan proses kontestasi politik, namun mereka harus menjaga sikap dan tidak menunjukkan keberpihakan di depan publik.
“Mendengarkan dan menyaksikan adalah hal yang diperbolehkan, tetapi mereka tidak boleh menyampaikan pendapat atau keberpihakannya secara terbuka,” tambahnya.
Ia berharap semua ASN di PPU dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Irawan. (*)










.jpg)
