DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah

By Redaksi 06 Agu 2025, 08:14:22 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penyelesaian sengketa Jalan Rapak Indah dilakukan dengan melibatkan lembaga penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPRD sepakat untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna memperjelas dasar hukum dan penanggung jawab pembangunan jalan di atas tanah warga tersebut.

“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” ujar Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Komisi I juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip mediasi, kolaborasi antarlembaga, serta musyawarah mufakat.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan verifikasi dokumen hingga proses kompensasi. Agus menyebut bahwa kelengkapan dokumen dari warga akan menjadi dasar utama dalam mempercepat proses ganti rugi secara legal dan adil.

“DPRD menekankan pentingnya pelibatan warga dan kelengkapan dokumen sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memetakan ulang status lahan serta memperkuat koordinasi lintas instansi, baik vertikal maupun horizontal. Komisi I juga membuka opsi fasilitasi pertemuan teknis lanjutan antara Pemkot, Pemprov, dan kejaksaan.

“Seluruh pihak harus mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan warga terus terkatung-katung karena kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi,” tutup Agus Suwandy. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.