- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) benar-benar menjawab persoalan ekologis di daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, memimpin rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD, antara lain Fadly Imawan, Apansyah, Budianto Bulang, Akhmad Reza Fachlevi, Safuad, Abdurahman KA, dan Arfan. Mereka didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, M. Wahyudin, dan diterima langsung oleh Direktur PSDAB KLHK RI, Hariani Samal.
Dalam pertemuan ini, Pansus menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda yang tidak hanya formal, tapi mampu menjawab kompleksitas persoalan lingkungan di Kaltim. Beberapa isu utama yang diangkat mencakup tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, konflik lahan, pencemaran, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Baca Lainnya :
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
- DPRD Kaltim Soroti Dampak Tambang PT Singlurus, Komisi III Akan Tinjau Lokasi0
- DPRD Kaltim Dorong Adaptasi Hadapi Dinamika Demokrasi Nasional0
- DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah0
- DPRD Kaltim Fokus Perkuat SDM Lewat Pendidikan, UMKM, dan Tenaga Kerja0
“Kami tidak ingin regulasi ini sekadar formalitas. Ranperda PPPLH harus menjadi jawaban atas persoalan riil di lapangan,” tegas Guntur.
KLHK menanggapi dengan menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan kebijakan nasional, terutama UU Cipta Kerja dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang RPPLH Nasional. RPPLH menjadi acuan dalam penyusunan RTRW, KLHS, dan RPJMD, meskipun tidak mengatur sanksi pidana atau administratif, yang perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana tersendiri.
KLHK juga menyarankan agar pengelolaan DAS, perlindungan mangrove dan gambut, serta mekanisme pengaduan masyarakat masuk dalam muatan lokal Ranperda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
