- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus DPRD Kaltim mendorong agar Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mencakup sanksi tegas bagi perusahaan perusak lingkungan dan membuka ruang partisipasi masyarakat, menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang tak tersentuh hukum.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa Ranperda PPPLH harus memuat pasal sanksi yang jelas bagi pelaku pencemaran, terutama perusahaan yang mendapat rapor merah dari PROPER KLHK.
“Selama ini tidak ada konsekuensi hukum yang kuat. Kami ingin ada satu bab khusus tentang sanksi, agar pelanggaran tidak berulang,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
- DPRD Kaltim Soroti Dampak Tambang PT Singlurus, Komisi III Akan Tinjau Lokasi0
- DPRD Kaltim Dorong Adaptasi Hadapi Dinamika Demokrasi Nasional0
- DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah0
Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap pascatambang, konflik lahan, dan ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Menurutnya, delineasi kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah turut memperparah kondisi tersebut.
Selain itu, Guntur mendorong agar Ranperda secara eksplisit mencantumkan mekanisme pengaduan publik, audit legal perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Hal ini penting agar regulasi tidak sekadar elitis, tetapi partisipatif.
“Regulasi yang menutup ruang partisipasi justru melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin keterlibatan warga diakui secara hukum,” tegasnya.
Anggota Pansus lain seperti Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah juga mendukung usulan peningkatan jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan. Mereka menekankan pentingnya penilaian kerugian yang mempertimbangkan nilai ekologis, bukan semata ekonomi.
Ranperda PPPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang progresif, terutama untuk melindungi wilayah-wilayah rawan kerusakan di Kaltim, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
