DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan

By Redaksi 06 Agu 2025, 08:11:13 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus DPRD Kaltim mendorong agar Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mencakup sanksi tegas bagi perusahaan perusak lingkungan dan membuka ruang partisipasi masyarakat, menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang tak tersentuh hukum.

Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa Ranperda PPPLH harus memuat pasal sanksi yang jelas bagi pelaku pencemaran, terutama perusahaan yang mendapat rapor merah dari PROPER KLHK.

“Selama ini tidak ada konsekuensi hukum yang kuat. Kami ingin ada satu bab khusus tentang sanksi, agar pelanggaran tidak berulang,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap pascatambang, konflik lahan, dan ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Menurutnya, delineasi kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah turut memperparah kondisi tersebut.

Selain itu, Guntur mendorong agar Ranperda secara eksplisit mencantumkan mekanisme pengaduan publik, audit legal perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Hal ini penting agar regulasi tidak sekadar elitis, tetapi partisipatif.

“Regulasi yang menutup ruang partisipasi justru melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin keterlibatan warga diakui secara hukum,” tegasnya.

Anggota Pansus lain seperti Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah juga mendukung usulan peningkatan jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan. Mereka menekankan pentingnya penilaian kerugian yang mempertimbangkan nilai ekologis, bukan semata ekonomi.

Ranperda PPPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang progresif, terutama untuk melindungi wilayah-wilayah rawan kerusakan di Kaltim, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.