- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mempertegas komitmennya untuk memastikan investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025, usaha besar kini diwajibkan bermitra dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan efek berganda dari investasi besar, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Baca Lainnya :
- Bontang Utara Mendominasi Investasi Serap Hingga Rp785,97 miliar atau 95 Persen0
- Simbol Transformasi Birokrasi Modern, Semua Layanan Kini Terpusat di MPP Bontang0
- Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Sistem Digital Perizinan Event0
- DPMPTSP Bontang Mulai Tertibkan Sektor Kafe, Dorong Pelaku Usaha Segera Urus NIB0
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Semua Proses Kini Serba Digital0
“Ini langkah strategis Pemkot Bontang. Investasi tidak boleh berdiri sendiri, harus memberikan manfaat langsung bagi UMKM dan koperasi,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, pola kemitraan yang diwajibkan telah diatur lengkap, mulai dari inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, perdagangan umum, keagenan, hingga rantai pasok. Bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana, juga diakui sebagai opsi kolaborasi.
Perusahaan besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan melalui OSS, dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai prioritas mitra, termasuk memprioritaskan pelaku usaha mikro asal Kota Bontang. SE ini juga memberikan keberpihakan khusus bagi usaha mikro penyandang disabilitas atau yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Aspiannur menegaskan, kemitraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme nyata untuk memberikan akses pasar, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kompetensi UMKM lokal.
“Kami ingin setiap investasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPMPTSP siap mendampingi perusahaan besar dan pelaku usaha mikro agar kemitraan ini berjalan lancar,” tambahnya.
Kemitraan bersifat berkelanjutan, berlaku selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Bagi perusahaan yang belum menemukan mitra yang sesuai, kewajiban dapat dipenuhi melalui program CSR yang tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar lokasi usaha.
“Nqntinya akan koordinasi pelaksanaan kemitraan dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, sementara DPMPTSP bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan dan fasilitasi prosesnya,” sebutnya. (Adv)










.jpg)
