DPMPTSP Bontang Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM

By Redaksi 23 Nov 2025, 13:45:56 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mempertegas komitmennya untuk memastikan investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

Melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025, usaha besar kini diwajibkan bermitra dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan efek berganda dari investasi besar, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Baca Lainnya :

“Ini langkah strategis Pemkot Bontang. Investasi tidak boleh berdiri sendiri, harus memberikan manfaat langsung bagi UMKM dan koperasi,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, pola kemitraan yang diwajibkan telah diatur lengkap, mulai dari inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, perdagangan umum, keagenan, hingga rantai pasok. Bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana, juga diakui sebagai opsi kolaborasi.

Perusahaan besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan melalui OSS, dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai prioritas mitra, termasuk memprioritaskan pelaku usaha mikro asal Kota Bontang. SE ini juga memberikan keberpihakan khusus bagi usaha mikro penyandang disabilitas atau yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Aspiannur menegaskan, kemitraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme nyata untuk memberikan akses pasar, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kompetensi UMKM lokal.

“Kami ingin setiap investasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPMPTSP siap mendampingi perusahaan besar dan pelaku usaha mikro agar kemitraan ini berjalan lancar,” tambahnya.

Kemitraan bersifat berkelanjutan, berlaku selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Bagi perusahaan yang belum menemukan mitra yang sesuai, kewajiban dapat dipenuhi melalui program CSR yang tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar lokasi usaha. 

“Nqntinya akan koordinasi pelaksanaan kemitraan dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, sementara DPMPTSP bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan dan fasilitasi prosesnya,” sebutnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.