DPMPTSP Bontang Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Semua Proses Kini Serba Digital

By Redaksi 21 Nov 2025, 17:08:50 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Semua Proses Kini Serba Digital

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong modernisasi layanan publik melalui digitalisasi penuh proses perizinan. 

Salah satu layanan yang kini semakin dipermudah adalah pengurusan izin pameran dagang dan hiburan insidentil yang sepenuhnya telah dialihkan ke platform digital.

Dengan sistem berbasis daring ini, penyelenggara acara tidak lagi perlu datang ke kantor DPM-PTSP. Semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin, dapat diakses dari perangkat apa pun dan dipantau secara real time.

Baca Lainnya :

“Pemohon cukup membuat akun di aplikasi perizinan digital, mengunggah persyaratan, dan menunggu konfirmasi melalui email. Prosesnya lebih ringkas dan transparan,” jelas Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Jumat (21/11/2025).

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis ke email pemohon. Pada tahap akhir, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum izin resmi diterbitkan.

“Setelah survei diisi, izin pameran dagang dan hiburan insidentil langsung diterima melalui platform digital,” tambah Sofyansyah.

Namun sebelum izin bisa keluar, penyelenggara wajib memenuhi 13 dokumen utama, seperti scan KTP penanggung jawab, roposal kegiatan, NIB perusahaan atau event organizer, Rekomendasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (khusus pameran dagang).

Selanjutnya, izin keramaian kepolisian, rekomendasi RT/kelurahan dan kecamatan, izin penggunaan tempatSurat tanggung jawab kebersihan, serta rekomendasi Dinas Perhubungan terkait parkir dan lalu lintas.

“ Nantinya juga harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip iuran terakhir dan kesepakatan partisipasi pedagang lokal (khusus pameran),” jelasnya.

Persyaratan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap event berjalan aman, tertib, dan berdampak positif bagi masyarakat serta pelaku UMKM lokal.

DPMPTSP menegaskan seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan diproses maksimal tujuh hari kerja. Digitalisasi dilakukan sebagai upaya meminimalisir antrean, mempercepat layanan, dan meningkatkan keterbukaan informasi.

“Digitalisasi perizinan ini bukan hanya mempermudah penyelenggara event, tapi juga menciptakan mekanisme yang lebih akuntabel dan efisien,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.