Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Sistem Digital Perizinan Event

By Redaksi 22 Nov 2025, 07:14:03 WIB Pemkot Bontang
Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Sistem Digital Perizinan Event

Keterangan Gambar : Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan.


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mewujudkan layanan publik yang transparan dan bebas dari praktik birokrasi berbelit semakin nyata. 

Melalui digitalisasi penuh pada layanan perizinan, termasuk izin pameran dagang dan hiburan insidentil, Pemkot memastikan setiap proses kini dapat dipantau secara terbuka dan terukur oleh masyarakat.

Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat alur pelayanan, tetapi juga memperkuat mekanisme akuntabilitas karena seluruh proses terekam dalam sistem dan dapat diaudit kapan saja. Pemohon tidak lagi harus datang ke kantor DPMPTSP, melainkan cukup mengurus semuanya secara daring, mulai dari pengajuan hingga izin diterbitkan.

Baca Lainnya :

“Pemohon cukup membuat akun di aplikasi perizinan digital, mengunggah persyaratan, dan menunggu konfirmasi melalui email. Prosesnya lebih ringkas dan transparan,” ujar Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Jumat (21/11/2025).

Melalui sistem ini, penyelenggara akan menerima notifikasi otomatis apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dinyatakan lengkap. Sebelum izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk evaluasi kinerja layanan.

“Setelah survei diisi, izin pameran dagang dan hiburan insidentil langsung diterima melalui platform digital,” tambahnya.

Meski berbasis digital, persyaratan tetap diperketat untuk menjamin setiap kegiatan berlangsung aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi publik. Penyelenggara event wajib memenuhi 13 dokumen utama, termasuk KTP penanggung jawab, proposal kegiatan, NIB perusahaan atau event organizer, rekomendasi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (untuk pameran dagang), izin keramaian kepolisian, rekomendasi RT/kelurahan dan kecamatan, izin penggunaan tempat, surat tanggung jawab kebersihan, serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip iuran terakhir, serta kesepakatan partisipasi pedagang lokal khusus untuk kegiatan pameran.

Menurut DPMPTSP, kelengkapan persyaratan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap acara berjalan sesuai ketentuan, melibatkan pelaku UMKM lokal, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun lingkungan.

Seluruh layanan tersebut dipastikan gratis dan diproses maksimal tujuh hari kerja. Digitalisasi juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi antrean manual, memperkecil potensi kesalahan administrasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.

“Digitalisasi perizinan ini bukan hanya mempermudah penyelenggara event, tapi juga menciptakan mekanisme yang lebih akuntabel dan efisien,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.