Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan

By Redaksi 16 Jun 2024, 14:16:29 WIB Pemkot Bontang
Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Operasional Rumah Sakit


ANALOG NEWS - Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit.

"Proses ini penting untuk memastikan bahwa rumah sakit yang beroperasi di Kota Bontang memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan," ungkapnya kepada media ini.

Aspiannur menekankan bahwa setiap rumah sakit harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga standar layanan kesehatan yang baik.

Baca Lainnya :

"Pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit adalah bagian dari upaya memastikan bahwa fasilitas kesehatan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kata dia, prosedur pengajuan izin telah disusun secara rinci dan transparan agar pemohon dapat mengikuti langkah-langkah yang diperlukan dengan mudah.

Mulai dari pembuatan akun di www.oss.go.id hingga penerimaan izin melalui sistem OSS, semua tahapan dijelaskan dengan jelas.

Menurut Aspiannur, verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan dan sertifikasi akreditasi adalah langkah penting dalam memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar operasional yang tinggi.

"Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan," timpalnya lagi.

Aspiannur juga menegaskan bahwa proses pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit tidak dikenakan biaya apapun.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik tanpa membebani fasilitas kesehatan dengan biaya tambahan.

Sementara itu, proses pengajuan izin ini ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi dan validasi.

Aspiannur berharap semua pihak yang berkepentingan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.