- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Pembuangan Air Limbah
ANALOG NEWS - Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah.
Aspiannur menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
"Setiap industri yang beroperasi harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
- Pemkot Bontang Tingkatkan Kualitas Tenaga Konstruksi melalui Pelatihan dan Sertifikasi0
- DPRD Bontang Setujui Raperda RPJMD 2025-2045, Najirah: Menuju Bontang Berkualitas0
- Pemkot Bontang Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana0
Izin Pembuangan Air Limbah merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan.
Dirinya juga menjelaskan, prosedur pengajuan izin telah dibuat sedetail mungkin agar pemohon dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah yang diperlukan.
"Mulai dari pembuatan akun di www.oss.go.id hingga penerimaan izin melalui sistem OSS, semua tahapan dijelaskan dengan jelas," lanjutnya.
Menurut Aspiannur, seluruh proses pengajuan izin dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemohon dapat memantau status permohonan mereka melalui sistem, dan ada sarana pengaduan yang dapat digunakan jika ada kendala atau pertanyaan.
"Pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah tidak dikenakan biaya apapun, sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk mendukung keberlanjutan usaha dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Proses pengajuan izin ini ditargetkan selesai dalam waktu 25 hari kerja.
"Asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi," tutup Aspiannur.
Dengan penjelasan ini, Aspiannur berharap agar semua pihak yang berkepentingan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
