DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah

By Redaksi 16 Jun 2024, 13:55:26 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah

Keterangan Gambar : Ilustrasi Pembuangan Air Limbah


ANALOG NEWS - Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah.

Aspiannur menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. 

"Setiap industri yang beroperasi harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Izin Pembuangan Air Limbah merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan.

Dirinya juga menjelaskan, prosedur pengajuan izin telah dibuat sedetail mungkin agar pemohon dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah yang diperlukan.

"Mulai dari pembuatan akun di www.oss.go.id hingga penerimaan izin melalui sistem OSS, semua tahapan dijelaskan dengan jelas," lanjutnya.

Menurut Aspiannur, seluruh proses pengajuan izin dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemohon dapat memantau status permohonan mereka melalui sistem, dan ada sarana pengaduan yang dapat digunakan jika ada kendala atau pertanyaan.

"Pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah tidak dikenakan biaya apapun, sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk mendukung keberlanjutan usaha dan pelestarian lingkungan," ujarnya.

Proses pengajuan izin ini ditargetkan selesai dalam waktu 25 hari kerja.

"Asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi," tutup Aspiannur.

Dengan penjelasan ini, Aspiannur berharap agar semua pihak yang berkepentingan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Bontang. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.