- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru

Keterangan Gambar : Itu DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Upaya Pemerintah Kota Bontang meningkatkan kualitas layanan publik memasuki fase penting dengan ditetapkannya 35 jenis Standar Pelayanan (SP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan yang seragam, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SP tersebut mencakup layanan perizinan, nonperizinan, dan layanan nonberusaha yang tersebar di berbagai sektor penting.
Baca Lainnya :
- Fitur OSS-RBA Bermasalah, Perizinan Usaha di Daerah Tersendat0
- DPMPTSP Bontang Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM0
- Bontang Utara Mendominasi Investasi Serap Hingga Rp785,97 miliar atau 95 Persen0
- Simbol Transformasi Birokrasi Modern, Semua Layanan Kini Terpusat di MPP Bontang0
- Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Sistem Digital Perizinan Event0
“Standar layanan ini memperjelas alur, waktu, dan persyaratan setiap jenis izin. Masyarakat kini lebih mudah mengetahui prosedur resmi melalui sistem perizinan daerah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, penetapan SP ini juga menjadi kunci untuk menjaga kualitas layanan, karena setiap jenis layanan kini memiliki indikator keberhasilan yang harus dipenuhi instansi penyedia.
Dalam sektor kesehatan, SP mengatur izin praktik tenaga medis hingga operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sektor lingkungan, SP mencakup dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan untuk menjamin aktivitas masyarakat tidak berdampak negatif terhadap ekosistem.
Sementara di bidang pendidikan, SP mengatur izin pendirian lembaga PAUD, SD, hingga SMP.
Adapun sektor perdagangan, pertanian, dan sosial mengatur berbagai layanan, seperti izin pameran, praktik dokter hewan, hingga pengumpulan uang dan barang.
“Setiap izin dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan bersifat gratis, tanpa pungutan apa pun di luar ketentuan resmi.
Semua proses dilakukan secara daring, sehingga meminimalkan interaksi langsung dan mengurangi potensi kendala birokrasi.
“Kami pastikan semua layanan transparan. Masyarakat dapat memantau prosesnya secara langsung di sistem digital yang tersedia,” tegasnya.
Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas, baik dalam kegiatan usaha maupun kegiatan sosial. Legalitas tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pelaksana kegiatan dan masyarakat yang terlibat.
DPMPTSP Bontang memastikan akan terus mengevaluasi efektivitas penerapan SP agar tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada akhirnya, standarisasi layanan ini akan mempercepat proses perizinan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
