DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru

By Redaksi 18 Nov 2025, 17:50:09 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru

Keterangan Gambar : Itu DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Upaya Pemerintah Kota Bontang meningkatkan kualitas layanan publik memasuki fase penting dengan ditetapkannya 35 jenis Standar Pelayanan (SP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan yang seragam, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SP tersebut mencakup layanan perizinan, nonperizinan, dan layanan nonberusaha yang tersebar di berbagai sektor penting.

Baca Lainnya :

“Standar layanan ini memperjelas alur, waktu, dan persyaratan setiap jenis izin. Masyarakat kini lebih mudah mengetahui prosedur resmi melalui sistem perizinan daerah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, penetapan SP ini juga menjadi kunci untuk menjaga kualitas layanan, karena setiap jenis layanan kini memiliki indikator keberhasilan yang harus dipenuhi instansi penyedia.

Dalam sektor kesehatan, SP mengatur izin praktik tenaga medis hingga operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Di sektor lingkungan, SP mencakup dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan untuk menjamin aktivitas masyarakat tidak berdampak negatif terhadap ekosistem.

Sementara di bidang pendidikan, SP mengatur izin pendirian lembaga PAUD, SD, hingga SMP.

Adapun sektor perdagangan, pertanian, dan sosial mengatur berbagai layanan, seperti izin pameran, praktik dokter hewan, hingga pengumpulan uang dan barang.

“Setiap izin dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan bersifat gratis, tanpa pungutan apa pun di luar ketentuan resmi.

Semua proses dilakukan secara daring, sehingga meminimalkan interaksi langsung dan mengurangi potensi kendala birokrasi.

“Kami pastikan semua layanan transparan. Masyarakat dapat memantau prosesnya secara langsung di sistem digital yang tersedia,” tegasnya.

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas, baik dalam kegiatan usaha maupun kegiatan sosial. Legalitas tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pelaksana kegiatan dan masyarakat yang terlibat.

DPMPTSP Bontang memastikan akan terus mengevaluasi efektivitas penerapan SP agar tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pada akhirnya, standarisasi layanan ini akan mempercepat proses perizinan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.