Bakhtiar Wakkang Menyoal Pembentukan Koperasi Disdamkartan yang Pakai Kop Surat Pemerintah

By Redaksi 05 Jun 2023, 11:21:44 WIB DPRD Bontang
Bakhtiar Wakkang Menyoal Pembentukan Koperasi Disdamkartan yang Pakai Kop Surat Pemerintah

ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti soal Koperasi Satria Biru yang dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Senin (05/06/2023) lalu.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, pendirian koperasi itu pada dasarnya memiliki aturan, dan tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi. 

"Disdamkartan itu ya tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca Lainnya :

Meskipun pendirian koperasi itu dimaksudkan untuk internal Disdamkartan, namun tidak seharusnya mengatasnamakan pemerintah daerah. 

"Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan Kop pemerintah, kalau terjadi apa-apa itu atas nama pemerintah," timpalnya.

Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan, agar instansi yang bersangkutan (Disdamkartan) bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi. 

"Jadi bukan Bukan tugas Kepala Dinas menginstruksikan buat koperasi. Ada aturannya, instansi pemerintahan harusnya meminta pendirian koperasi ke koperasi simpan pinjam, atau pihak koperasi langsung yang menawarkan kerja sama pendirian koperasi ke instansi," bebernya.

Ia pun meminta agar Pemkot Bontang menindaklanjuti persoalan koperasi yang dibentuk Disdamkartan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Contohnya kalau ada personil tidak mau membayar, permasalahannya melebar ke mana-mana. Apakah kepala dinas mau bertanggung jawab. Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya jangan pake nama pemerintah," tandasnya.

Diketahui, Disdamkartan Kota Bontang baru-baru ini mendirikan Koperasi Satria Biru. Koperasi Satria Biru itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah. (Yy/An) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.