- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bakhtiar Wakkang Menyoal Pembentukan Koperasi Disdamkartan yang Pakai Kop Surat Pemerintah

ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti soal Koperasi Satria Biru yang dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Senin (05/06/2023) lalu.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, pendirian koperasi itu pada dasarnya memiliki aturan, dan tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi.
"Disdamkartan itu ya tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca Lainnya :
- DPRD Bontang Pertanyakan Serapan Bansos Tidak Maksimal 0
- Bakhtiar Wakkang Kecewa, Soal Akses Jalan Bagi Warga di SDN 012 Bontang Selatan Belum Terealisasi 0
- Event 77 Dikritik Dewan, Faisal : Tidak Merata Pelaksanaannya0
- Nursalam Minta Pendirian Koperasi Tidak Pakai Kop Surat Pemerintah, Khawatir ada Pungli 0
- Komitmen Pemkot Bontang Dipertanyakan Dewan Soal Perbaikan Infrastruktur di Bontang Kuala0
Meskipun pendirian koperasi itu dimaksudkan untuk internal Disdamkartan, namun tidak seharusnya mengatasnamakan pemerintah daerah.
"Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan Kop pemerintah, kalau terjadi apa-apa itu atas nama pemerintah," timpalnya.
Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan, agar instansi yang bersangkutan (Disdamkartan) bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi.
"Jadi bukan Bukan tugas Kepala Dinas menginstruksikan buat koperasi. Ada aturannya, instansi pemerintahan harusnya meminta pendirian koperasi ke koperasi simpan pinjam, atau pihak koperasi langsung yang menawarkan kerja sama pendirian koperasi ke instansi," bebernya.
Ia pun meminta agar Pemkot Bontang menindaklanjuti persoalan koperasi yang dibentuk Disdamkartan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Contohnya kalau ada personil tidak mau membayar, permasalahannya melebar ke mana-mana. Apakah kepala dinas mau bertanggung jawab. Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya jangan pake nama pemerintah," tandasnya.
Diketahui, Disdamkartan Kota Bontang baru-baru ini mendirikan Koperasi Satria Biru. Koperasi Satria Biru itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah. (Yy/An)










.jpg)
