- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tujuh Sindikat Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Dibekuk Polisi
Pinjaman Online Ilegal Marak Beroperas

ANALOGNEWS.id - Tujuh sindikat jaringan pinjaman "online" (pinjol) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dikutip dari media ANATRA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan 0enangkapan para tersangka berdasarkan dari hasil pendalaman informasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku," kata Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Baca Lainnya :
- Tambang Batu Bara Ilegal Masih Beroperasi di Lokasi IKN0
- Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba0
- Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya0
- Bentrok dengan Kelompok Militan, 5 Tentara India Tewas0
- 2,65 Miliar Data Pengguna Chrome Terancam Dirampok Hacker0
Dia menjelaskan, penindakan di TKP pertama dilakukan dari tanggal 12 Oktober di Taman Kencana Blok C Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Longbeac Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dan TKP ketiga di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengembangan berlanjut ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, lalu Apartemen Laguna Tower di Pluit, Jakarta Utara.
Dari lima TKP tersebut dilakukan pendalaman dan ditemukan dua TKP lainnya, yakni Apartemen Greenbay Tower dan Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.
Untuk satu tersangka lainnya, berinisial ZJ merupakan warga negara asing yang masih dalam pengejaran, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketujuh orang tersangka ini memiliki peran sebagai operator untuk mentransmisi sms yang berisi tentang kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjol.
"Tersangka HC selain sebagai operator juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lain yakni dan AL dan VN," kata Helmy.
Helmy mengungkapkan, dari keterangan para tersangka yang telah diamankan, diketahui ada satu orang yang diduga warga negara asing berinisial ZJ yang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO.
"Tersangka ZJ ini selain berperan sebagai mentor bagi operator juga sebagai pendana, yang mentransmisikan sms yang berisi kesusilaan tadi," kata Helmy.
Adapun barang bukti yang disita dari semua tersangka dan TKP penindakan, yakni 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, 1 'box simcard' baru dari provider tertentu, masing kotak kurang lebih bersisi 500 "peace" dan 2 "flashdisc".
Helmy menambahkan, ada berbagai macam dalam istilah pinjol. Yang pertama "modem pool" atau "simbox" sebuah perangkat yang mampu memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima, kemudian istilah "payment" dan "virtual account".
Yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri kali ini jumlah tersangka tidak banyak tetapi jumlah alat bukti lebih banyak.
"Mereka yang ditangkap menggunakan sms "blasting", dan sebagai desk collection atau "deskcoll". Merekalah yang mengirim ke nasabah sms kesusilaan dan sebagainya," kata Helmy.
Para tersangka merupakan rekanan dari jasa pinjol ilegal yang bertugas menagih peminjam dengan cara membully, memfitnah, menista yang tujuannya agar nasabah mau membayar.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, pinjol ilegal menjadi perhatian khusus Polri dalam melakukan penegakan hukum.
"Pengungkapan jaringan sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus juga dari Bapak Presiden dan tentunya jadi perhatian khusus Polri. Keseriusan ini direspon oleh Polri dengan penegakan hukum untuk pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia," tutup Ramadhan. (**)










.jpg)
