- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba

ANALOGNEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (12/10/2021).
Pelaku YZ (48) ditangkap Polisi di rumah kosnya Jalan Sutan Syahrir, Gang Ikan Mas IV, RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika di rumah kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca Lainnya :
- Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya0
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
"Akhirnya tim opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram," jelas Kasat Reskoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Rakib, anggotanya mendapati 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
"1 bungkus di kotak rokok dan 5 bungkus di kantong sebelah kanan celana pendek yang di kenakan," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengeledahan di kamar pelaku polisi kemudian barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, uang tunai hasil penjualan RP1.135.000, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah telepon genggam dan sebuah alat hisap Shabu atau Bong.

Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya.(**)










.jpg)
