Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba

By Redaksi 13 Okt 2021, 21:05:26 WIB Hukum
Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba

ANALOGNEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (12/10/2021).

Pelaku YZ (48) ditangkap Polisi di rumah kosnya Jalan Sutan Syahrir, Gang Ikan Mas IV, RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika di rumah kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.   

Baca Lainnya :

"Akhirnya tim opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram," jelas Kasat Reskoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Rakib, anggotanya mendapati 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 

"1 bungkus di kotak rokok dan 5 bungkus di kantong sebelah kanan celana pendek yang di kenakan," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengeledahan di kamar pelaku polisi kemudian barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, uang tunai hasil penjualan RP1.135.000, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah telepon genggam dan sebuah alat hisap Shabu atau Bong.


Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. 

"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.