- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sengketa Batas Bontang–Kutim Gagal Dimediasi, Sidrap Dibawa ke MK

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berakhir tanpa kesepakatan, sehingga sengketa wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kedua pihak sepakat untuk tidak sepakat. “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 gagal mencapai titik temu. Verifikasi lapangan di Sidrap pun tak berhasil menyatukan sikap.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kaltim Resmi Pimpin DPW Desa Bersatu Kaltim0
- Peresmian GKII Maranatha Linggang Bigung, Ekti Imanuel Tegaskan Komitmen Dukung Rumah Ibadah0
- PKB Dorong Penguatan Peran Jamkrida untuk UMKM Kaltim0
- PKB Soroti Urgensi Revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama0
- PDIP Minta Pemprov Perjelas Substansi Revisi Perda BUMD0
Hasanuddin menegaskan, batas wilayah bukan sekadar garis peta, tetapi menyangkut kepastian administrasi dan pelayanan publik. “Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak wacana penggabungan Sidrap ke Bontang. Menurutnya, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewajiban hukum memberikan pelayanan dasar bagi warganya. “Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya, dan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut aspirasi warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. Ia menyebut ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung ke Bontang. “Kami memohon keikhlasan dari Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan sulit dilakukan,” katanya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memastikan seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan tokoh masyarakat Sidrap, sudah dilibatkan dalam mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, sengketa ini resmi dilanjutkan ke MK. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
