Samarinda Belum Punya Aturan Limbah Domestik, DPRD Desak Percepatan Regulasi

By Redaksi 21 Jul 2025, 17:58:39 WIB DPRD Samarinda
Samarinda Belum Punya Aturan Limbah Domestik, DPRD Desak Percepatan Regulasi

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Foto : ARD)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA -  Kota Samarinda dinilai tertinggal dalam hal pengaturan pengelolaan limbah domestik, meskipun berstatus sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan regulasi khusus terkait persoalan tersebut.

Dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Kamaruddin menyoroti lemahnya sistem yang selama ini berjalan. Ia menyebut pengelolaan limbah rumah tangga, termasuk limbah cair dari septic tank, masih jauh dari kata layak.

Baca Lainnya :

“Masih banyak masyarakat menganggap limbah domestik hanya sebatas sampah rumah tangga padahal ini juga mencakup limbah kotoran manusia yang justru lebih berisiko terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar permukiman di Samarinda belum memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar. Hanya kompleks perumahan yang dibangun oleh pengembang besar seperti CitraLand yang menerapkan pengelolaan terpadu dan profesional.

“Sistem pengelolaan limbah kita saat ini masih berantakan. Mayoritas wilayah permukiman belum memiliki fasilitas pengolahan yang layak,” tuturnya.

Kamaruddin juga membandingkan kondisi Samarinda dengan beberapa kota tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi pengelolaan limbah domestik. Balikpapan dan Bontang, katanya, telah memiliki perda dan mulai menyusun sistem secara menyeluruh.

“Sebagai pusat pemerintahan provinsi, seharusnya kita lebih progresif. Tapi faktanya justru kita tertinggal dalam hal ini,” ucapnya.

Raperda tentang limbah domestik ditargetkan rampung dalam tahun ini, usai melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Kamaruddin, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.

“Penerapan perda butuh pengawasan yang ketat. Percuma punya aturan, kalau limbah tetap dibuang ke sungai seperti sekarang,” tegasnya.

Ia berharap Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam membangun sistem pengelolaan limbah domestik yang berkelanjutan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.