Abdulloh Soroti Pembatasan Aspirasi Masyarakat dan Hilangnya Hibah Rumah Ibadah di Masa Reses

By Redaksi 25 Jul 2025, 23:35:38 WIB DPRD Kaltim
Abdulloh Soroti Pembatasan Aspirasi Masyarakat dan Hilangnya Hibah Rumah Ibadah di Masa Reses

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim),Abdulloh. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menyoroti terbatasnya ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi selama masa reses, khususnya terkait permohonan bantuan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid dan musholla.

“Reses DPRD seharusnya menjadi ajang menyerap semua aspirasi. Tapi sekarang, media saja tidak bisa masuk, apalagi masyarakat. Banyak pembatasan,” ujar Abdulloh saat ditemui di Samarinda.

Abdulloh menegaskan bahwa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) hasil reses seharusnya dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, terutama melalui skema hibah atau bantuan sosial (Bansos). Menurutnya, hal ini sesuai dengan mandat undang-undang yang mewajibkan DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Lainnya :

“Usulan masyarakat hanya bisa masuk melalui bentuk Bansos. Jadi DPRD wajib mengakomodasi itu,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia juga mengkritik pernyataan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim yang menyebut bahwa penghapusan hibah dan Bansos merupakan kebijakan Gubernur. Menurut Abdulloh, klaim tersebut tidak tepat dan cenderung menyesatkan.

“Fraksi Golkar mendukung kebijakan Gubernur. Tapi kalau Bappeda bilang ini murni kebijakan Gubernur, saya tidak sepakat. Masalah hibah dan bansos itu teknis, bukan ranah kebijakan langsung,” katanya.

Abdulloh juga mengungkapkan dinamika pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang sempat berlangsung di Balikpapan. Ia menyebut telah terjadi kesepakatan awal untuk mengakomodasi hibah dan Bansos, namun keputusan itu berubah mendadak menjelang rapat paripurna.

“Di Balikpapan kami sudah sepakat akomodasi hibah dan Bansos. Tapi jelang paripurna, sikap berubah. Padahal dibahas dari pagi sampai sore,” ungkap mantan Ketua DPRD Balikpapan itu.

Ia menegaskan bahwa alasan teknis seperti keterbatasan waktu atau aturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tidak seharusnya menjadi penghambat. Menurutnya, jika ada komitmen dari Gubernur, maka seluruh perangkat daerah harusnya sejalan.

“Masalah waktu atau Pergub itu teknis saja. Saya yakin Gubernur tidak pernah melarang hibah atau Bansos, tinggal bagaimana perangkat daerah menjalankannya,” tutupnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.