- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Saling Tatap Berakhir Cekcok, Dua Pria di Kaltim Dilarikan ke Rumah Sakit

ANALOGNEWS.id - Polsek Muara Badak menetapkan S (39) warga Desa Muara Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai tersangka usai menganiaya satu kampunya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Humas Iptu Mandiyono mengatakan pertikaian antara dua warga sekampung itu bermula dari persoalan sepele.
Pelaku S memukul Korban, Kali (58) karena tersinggung saat di tatap. Pelaku menghampiri korban dan langsung memukul di bagian wajah.
Baca Lainnya :
- Kodim Bontang Gelar Seleksi Komcad, 38 Peserta Yang berhasil lolos ke Tahap Akhir0
- Ketinggalan Pesawat di Turki, Ruben Onsu Salahkan Pihak Maskapai 0
- Hadiri Pelantikan Presiden Korsel, Megawati Terima Gelar Profesor0
- Tanah Longsor, Akses Jalan Provinsi Penghubung Sinjai-Gowa Sulsel Terputus 0
- Harga Bitcoin Anjlok, Dikhawatirkan Terjun ke USD 32 Ribu0
"Kejadiannya pada hari Senin, 9 Mei 2022, sekira pukul 17.00 Wita sore di Jalan S Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak," kata Mandiyono, Rabu (11/5/2022).
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang berbicara dengan kawannya di pinggir Jalan, tiba-tiba tersangka datang dan bertanya ‘apa kamu lihat-lihat’.
Saat cekcok diantara keduanya, pelaku kemudian melayangkan pukulannya ke wajah korban. Karena merasa terdesak, korban mengambil senjata tajam berupa taji ayam di jok sepeda motornya dan tersangka juga mengambil Kayo balok.
Duel berdarah pun tak terhindarkan dan mengakibatkan keduanya mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tangan kirinya akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan tersangka," jelasnya
Sementara tersangka juga mengalami luka di bagian perut, paha kiri, dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh korban.
"Korban dilarikan di Klinik BOHC Muara Badak dan pelaku saat ini telah dirujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lama 2 tahun 8 bulan. (An)










.jpg)
