Rustam Minta Pemkot Bontang Buat Regulasi Soal Pelimpahan Hak Milik Rumah Dinas Pensiunan PNS

By Redaksi 12 Jun 2023, 16:10:09 WIB DPRD Bontang
Rustam Minta Pemkot Bontang Buat Regulasi Soal Pelimpahan Hak Milik Rumah Dinas Pensiunan PNS

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam


 ANALOGNEWS.id, BONTANG - Ketua Komisi II DPRD Bontang meminta kejelasan status rumah dinas yang dihuni pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Pasalnya, menurut Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, terkait permintaan para pensiunan PNS itu agar rumah itu menjadi hak milik mereka urung menadapat kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

"Sudah lama mereka tinggal di sana sejak tahun 1999 saat itu masih berada di pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar)," ujarnya saat kunjungan lapangan, Senin (12/6/2023)

Baca Lainnya :

Pemkot Bontang diminta Rustam agar bisa berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait apa saja tahapan yang bisa dilakukan agar status rumah dinas itu bisa diberikan dan menjadi hak milik para pensiunan itu.

"Kalau dulu kan ada yang namanya tali asih, karena sekarang tidak ada. Jadi minta gimana dan apa tahapan yang bisa dilakukan biar rumah itu jadi milik mereka (pensiunan PNS) karena kasihan mereka sudah lama tinggal di situ, apalagi ada yang sudah meninggal juga," timpalnya.

Politikus Partai Golkar ini pun meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang agar segera membuat regulasi yang bisa mengatur (mengcover) tempat tinggal pensiunan PNS itu, sehingga bisa dilakukan pelimpahan aset 16 rumah dinas tersebut, sehingga permasalahan ini tidak lagi menggantung.

"Sebenarnya BPK tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, tapi meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengcover tempat tinggal pensiun ini. Sehingga, aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang sudah lama tinggal di rumah itu menjadi hak milik," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada dibawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi milik Pemkot Bontang.

Namun, yang jadi persoalan saat pelimpahan aset itu, Pemkot Bontang pada itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu. 

"Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidaka da penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun," terangnya.

Diketahui, Pemkot Bontang melalui Sekretaris daerah (Sekda) meminta pensiunan PNS untuk mengosongkan rumah tersebut, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari BPK yang melakukan audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.