- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Hak Disamakan Kepala Dinas, Anggota DPRD Bakal Gugat ke MK

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Bontang Bahktiar Wakkang
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan hak-hak DPRD yang dinilai disetarakan dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut, Bakhtiar Wakkang sejatinya DPRD diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang partai politik dan menjadi Calon Legislatif (Caleg) dengan penjabaran terdiri dari DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten kota dan DPD, yang sama-sama dipilih berdasarkan satu undang-undang.
Namun, pada saat penerapan di lapangan justru terjadi ketidakadilan. Dirinya pun berencana membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan terkait kewenangan DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca Lainnya :
- Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti0
- Warga Keluhkan Turap Runtuh, Amir Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi0
- Pansus LKPJ DPRD Bontang Tinjau 3 Proyek Besar0
- Tak Kunjung Tersentuh Pemerintah, Warga BK Perbaiki Sendiri Jembatan Rusak0
- Kantor Imigrasi Tarakan Sosialisasikan TPPO ke 600 Mahasiswa Universitas Borneo0
"Ada ketidakadilan peranan DPRD di daerah dengan DPR RI, masa Peranan DPRD di Kabupaten/Kota disamakan seperti dengan kepala dinas. Nah itu yang mau saya gugat, sekarang masih saya kaji legal standing kewenangan DPRD ini," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Selain itu, menurut BW sapaan akrabnya mengatakan, sejatinya DPRD bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga tidak sepantasnya peranan DPRD disetarakan dengan kepala dinas.
"Tidak bisa seperti itu, kok kita (DPRD) disetarakan dengan kepala dinas, padahal kita mitra pemerintah. Bahkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan, artinya kepala daerah dan DPRD ini setara sebagai mitra. Tapi saat pelaksanaan di lapangan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong, di "kebiri"," timpalnya.
Namun, sebelum membawa masalah tersebut ke MK, dirinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat dukungan.
Pun Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan tersebut, ia mengajak seluruh lembaga legislatif untuk sama-sama dalam memperjuangkan hak-hak ini.
"Saya ajak baik DPRD Bontang, provinsi dan luar Kalimantan Timur, dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) ayok sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota," tandasnya. (Yy/An)










.jpg)
