- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Dorong Perluasan RTH di Kota Bontang

Keterangan Gambar : DPRD Dorong Perluasan RTH di Kota Bontang
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu aspek yang sangat diperlukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, atau pun sistem ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Bahkan pemerintah telah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota, termuat dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mendorong pemerintah daerah agar melakukan perluasan lahan untuk pemanfaatan RTH.
Baca Lainnya :
- Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti0
- Amir Tosina Dorong Penyediaan TPST 3R di Tiap Kelurahan0
- Warga Keluhkan Turap Runtuh, Amir Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi0
- Pansus LKPJ DPRD Bontang Tinjau 3 Proyek Besar0
- Tak Kunjung Tersentuh Pemerintah, Warga BK Perbaiki Sendiri Jembatan Rusak0
Menurutnya, jumlah RTH pada wilayah perkotaan sesuai ketetapan pemerintah pusat adalah minimal 30 persen, terbagi menajdi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Hal ini pun sesuai dengan Komitmen Pemkot Bontang, memenuhi RTH sebanyak 30 persen. Namun untuk saat ini Kota Taman baru memiliki 4 RTH, yaitu RTH Taman Lampion Bontang Kuala, RTH Taman Adipura, RTH Taman Tanjung Laut, dan RTH Taman Edukasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.
"Jadi memang tiap daerah diwajibkan untuk membuat RTH. Nah, untuk Bontang sendiri apakah ketetapan 30 persen RTH itu sudah terpenuhi," ujarnya, Minggu (28/5/2023).
Usulan perluasan RTH ini pun diungkapkan Amir sudah ia suarakan dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim pada Januari lalu.
"Kita sudah berkunjung ke Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk menyampaikan usulan perluasan RTH agar antara Pemkot Bontang dan Pemprov bisa berjalan beriringan dan didukung," timpalnya.
Sementara itu, berkaitan dengan luasan wilayah yang akan digunakan untuk pembuatan RT masih belum dapat dipastikan, lantaran harus melalui proses yang panjang.
"Nanti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang akan mengajukan terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim," terangnya.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga mengungkapkan terkait lokasi yang diusulkan untuk pembuatan RTH tersebut yakni di wilayah Jalan Soekarno Hatta. Namun, terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang harus diajukan setiap lima tahun sekali termasuk RTH. (Yy/An)










.jpg)
