- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Polres Bontang Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Keterangan Gambar : Lima pelaku buang ditangkap
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap lima tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu.
Lima tersangka ditangkap di tempat yang sama, di dalam sebuah rumah di Jalan Zamrud Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/4/2024) dini hari.
Mereka berinisial M (21), R (27), D (22), Ar (18) dan A (26). Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan sekira jam 01.00 wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim bergerak menuju lokasi pemantauan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa 2024 untuk 31 Ribu Orang0
- Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekst0
- Dua Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 5,61 Gram Sabu0
- Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN Tangkal Ancaman Siber dan Hoaks Pemilu 20240
- DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 20230
"Ada 4 tersangka diamankan duluan, saat pengeledahan ditemukan 13,05 gram sabyan yang dibungkus menjadi 38 poket, kami juga melihat salah seorang membuang sesuatu dan setelah dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang tersebut adalah satu buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi Narkotika jenis sabu 7 paket," katanya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan atas tujuh paket tersebut.
"7 paket berisi narkoba dengan berat 2,41 gram, dan ternyata dari A, kemudian kami mengamakan A dan kelima tersangka kami sudah amankan untuk pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ke-lima tersangka kerap mengedarkan narkoba dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dasar perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)










.jpg)
