- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dua Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 5,61 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Dua oelaku yang diamankan polisi.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dua pemuda di Bontang, Kalimantan Timur diringkus Satreskoba Polres Bontang. Keduanya merupakan pengedar dan pemasok narkoba.
Keduanya berinisial MA (30) dan HA (23). Ma diamankan Jl. Imam Bonjol, RT 04, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang dan HA di Jl. Zamrut, RT.48, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Ma merupakan beralamat di Jl Selat Makassar No. 45 RT 25 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan Ha beralamat Jl. AP Mangkunegoro RT.06 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Baca Lainnya :
- Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 untuk Pertama Kali dengan Dramatis0
- Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN Tangkal Ancaman Siber dan Hoaks Pemilu 20240
- Berkunjung ke Sulbar Presiden PKS Ahmad Syaikhu Bicara Soal Pemenangan Anies dan Sorot IKN0
- DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 20230
- Rekrut TKD Tidak Dibuka Umum, DPRD Sebut Disdamkartan Langgar Aturan0
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Lokasi tempat kedua tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah diintai dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram (sabu) itu milik seorang pria di Berebas Tengah. HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya. (*).










.jpg)
