- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polda Kaltim Sebut 12.300 MT Batubara Milik PT MSJ Dicuri Penambang Ilegal

Keterangan Gambar : Dirkrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo umumkan hasil penyelidikan kegiatan penambangan batubara secara ilegal dalam kawasan PT Mahakam Sumber Jaya, Jumat (14/1/2022).
ANALOGNEWS.id - Hasil penyelidikan Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyimpulkan batubara dalam konsesi, PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) telah dicuri penambang ilegal lebih kurang 12.300 metrik ton (MT) atau setara Rp17 miliar. Penambang ilegal itu menggali batubara di 10 titik berbeda dalam konsesi PT MSJ. Penyidik sudah menyerahkan 12.300 MT batubara yang ditambang secara ilegal itu ke pemiliknya, PT MSJ,
Kesimpulan hasil penyelidikan Polda Kaltim itu diumumkan secara resmi, hari ini, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Kaltim, oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Menurut Indra, penyidik dari Polda Kaltim, tanggal 31 Desember 2021 telah melakukan pengecekan dalam wilayah IUP PT MSJ di Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Lainnya :
- Inilah Sosok Wanita Cantik Berusia 24 Tahun yang Ditangkap Bersama Bupati PPU0
- Lantik 20 Ketua RT di BK, Najirah : Mereka Ujung Tombak Pemerintah 0
- Gelar Mubes, Alumni Berharap IKA SPP/SUPM Negeri Bone Menjadi Rumah yang Teduh0
- Ketua RT 21 Usulkan Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Dana Stimulan 0
- Mubes IKA SPP/SUPM Bone Akan Digelar, Ini Harapan Kordinator Angkatan XXIV 0
“Saat melakukan penyelidikandi lapangan, ditemukan adanya penambangan ilegal dalam wilayah PT MSJ,” ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, penyidik menemukan batubara PT MSJ ditambang secara ilegal di 10 lokasi berbeda-beda.
“Batubara yang ditambang secara ilegal itu sudah dikembalikan ke PT MSJ,” paparnya.
Selain itu, lanjut Yusuf, penyidik belum mendapatkan identitas oknum yang menambang batubara tersebut secara ilegal. Di lapangan, penyidik hanya menemukanalat berat yang digunakan menambang, yaitu enam unit excavator dan satu unit dump truck.
“Alat berat yang jadi barang bukti tersebut saat ini dititipkan penyidik di pos 1 Satpam PT MSJ.,” terangnya.
Yusuf juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki excavator dan dump truck tersebut dapat berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dwi Subagyo dengan nomor telepon 0812 86240859 atau AKP Eko Whisnu Setiawan dengan nomor telepon 081388008875.










.jpg)
