- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Persetujuan Substansi Terbit, Pansus RTRW Kaltim Jadwalkan Agenda Pengesahan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kementrian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW segera akan disahkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN telah terbit sejak tanggal 8 Februari 2023 lalu. Setelah adanya persetujuan ini, pihaknya akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.
"Kita akan jadwalkan pengesahan di rapat paripurna," ungkap Bahar sapaannya, Senin (27/2/2023).
Baca Lainnya :
- Tak Kenal Lelah, DPRD Kaltim Minta Tenaga Kerja Lokal Dilibatkan Dalam Pembangunan IKN0
- Miris, Masih Ada Bangunan Sekolah di Kaltim Tak Layak Digunakan0
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Bedah Tuntas Empat Konsensus Kebangsaan Bernegara0
- Komisi I DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Nusyirwan Ismai0
- PP 12 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Berusaha di IKN Disambut Baik Legislator DPRD Kaltim0
Hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim. Karena itu, menurut Demmu hal ini harus segera dilakukan pengesahan.
"Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan," jelasnya.
Tahapan akhir sendiri, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
Karena sudah melalui berbagai tahapan dalam melaksanakan revisi Perda RTRW Kaltim ini. Maka pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna, sebelum nantinya akan kembali dievaluasi Kemebntrian.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
