Persetujuan Substansi Terbit, Pansus RTRW Kaltim Jadwalkan Agenda Pengesahan

By Redaksi 27 Feb 2023, 14:50:35 WIB DPRD Kaltim
Persetujuan Substansi Terbit, Pansus RTRW Kaltim Jadwalkan Agenda Pengesahan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kementrian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW segera akan disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN telah terbit sejak tanggal 8 Februari 2023 lalu. Setelah adanya persetujuan ini, pihaknya akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.

"Kita akan jadwalkan pengesahan di rapat paripurna," ungkap Bahar sapaannya, Senin (27/2/2023).

Baca Lainnya :

Hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim. Karena itu, menurut Demmu hal ini harus segera dilakukan pengesahan.

"Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan," jelasnya.

Tahapan akhir sendiri, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

Karena sudah melalui berbagai tahapan dalam melaksanakan revisi Perda RTRW Kaltim ini. Maka pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna, sebelum nantinya akan kembali dievaluasi Kemebntrian.

"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.