- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Penyidik Polres Bone Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Tanah yang Libatkan Sekdes Dibatalkan

Keterangan Gambar : Andi Salahuddin Hasdja, Kuasa hukum pemohon - (foto/ASH)
ANALOGNEWS.id - Polres Bone kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan H.Mappa melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Nurlaela.
Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif SH MH di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah
Baca Lainnya :
- Abdul Samad Janji Alokasikan Pokir untuk Normalisasi Drainase di RT 12 Api-Api0
- Dinikahkan Presiden, Ketua MK Sah Jadi Suami Adik Jokowi0
- Puan Kembali Matikan Mikrofon Saat Rapat Paripurna, Begini Kata Pengamat0
- Rusia Siap Bantu Pembangunan IKN di Kalimantan Timur0
- Jamin Ketersediaan, Mendag Rilis Permen Tata Kelola Minyak Goreng Curah0
Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/202 terkait kasus prona yang melibatkan Sekertaris Desa (Sekdes) Nagauleng tidak sah di mata hukum.
Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Kuasa Hukum pemohon, Direktur Law Firm ASH & Co, Andi Salahuddin Hasdja SH mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Ia meminta penyidik untuk memutuskan setiap perkara secara objektif.
"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya, Selasa (31/05/2022) kepada wartawan usai persidangan.
"Kalau rencana kedepannya kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami, terimakasih sebelumnya," tambahnya praktisi hukum muda itu.
Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian sejak 2016 lalu.
NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas itu telah di P-19 sebanyak delapan kali. (*)










.jpg)
