- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI
_(14)_22.jpg)
ANALOG NEWS - Para pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal ini penting karena perubahan regulasi terbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah sistem perizinan usaha dan klasifikasi KBLI dari versi 2017 ke versi 2020.
"Konsultasi dengan DPMPTSP atau konsultan hukum dapat membantu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha dan peraturan yang berlaku," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
Ini menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan dalam pengisian dokumen dan membantu dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperlukan untuk izin usaha dan izin komersial.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memudahkan proses perizinan tetapi juga membantu pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan legal dan administratif dengan benar. (ADV)










.jpg)
