- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah

Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyarankan agar pelaku UMKM di Bontang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NIB ini dianggap sangat berguna bagi pelaku UMKM yang ingin terus mengembangkan usahanya.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan ada sejumlah keuntungan bila pelaku UMKM memiliki NIB.
Baca Lainnya :
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
- Soal Kerjasama PT KIB, Begini Penjelasan DPM-PTSP Bontang!0
- DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS0
Pertama, dengan kepemilikan NIB, akses pendanaan bisa terbuka lebar. Pasalnya, hampir seluruh lembaga keuangan yang terdaftar selalu mensyaratkan NIB jika nasabah ingin mengajukan pinjaman dana.
Kedua, potensi untuk memperoleh program pemerintah. Biasanya, pemerintah memiliki program guna membantu UMKM agar tepat sasaran. Program ini biasanya menyasar pelaku UMKM yang sudah terdaftar alias memiliki NIB.
Ketiga, usaha memiliki legalitas. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
‘’Sebenarnya keuntungannya banyak. Maka saya sangat menyarankan pelaku UMKM untuk memiliki NIB,’’ kata Aspiannur.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
‘’Kalau dari kami tidak ada pemaksaan untuk harus buat atau tidak. Tapi kami menyarankan, buat saja karena manfaatnya banyak,’’ tandasnya. (ADV)










.jpg)
