- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS
_(14)_21.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan komitmen untuk memfasilitasi pemohon agar izin konstruksi terintegrasi ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PTSP kini berperan dalam membantu masyarakat menginput permohonan ke OSS,
Baca Lainnya :
- Basri Rase Minta DPM-PTSP Bontang Kaji Betul Kerjasama Pengelolaan Industri0
- Wali Kota Minta DPM-PTSP Bontang Permudah Urusan Izin Usaha Kecil0
- Izin PBG Harus Penuhi Syarat Arsitek Bersertifikat, DPM-PTSP Bontang: Segera Dibahas0
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Kita Siap Jadi Kota Tujuan Investor0
- Layanan Tenant Dinas Lingkungan Hidup di DPM-PTSP Bontang0
“Kami mengarahkan dan memfasilitasi pemohon untuk mendaftar dan menginput di OSS. Namun, aspek teknis ada di Dinas PU,” ujar Febtri.
Meski aturan ini sudah lama berlaku, sosialisasi kepada masyarakat tetap diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman mengenai proses perizinan yang sekarang berada di bawah ranah Dinas PU, bukan DPM-PTSP.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya rutin mengadakan pertemuan dengan Dinas PU untuk membahas spesifikasi dan sosialisasi aturan baru ini, mengingat kompleksitas dan banyaknya tahapan yang harus diikuti.
“PBG di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, maupun Sulawesi, harus mengikuti aturan Kementerian PU. Kami di OSS, sementara PU di SIMBG, sesuai dengan tahapan dari peraturan Menteri PU,” tutupnya.










.jpg)
