- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sambangi Pemprov DKI Jakarta

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sambangi Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, membahas sejumlah hal.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan beberapa hak yang dibahas tersebut yaitu terkait dengan muatan lokal, pergeseran anggaran, serta fokus penyelenggaraan bantuan keuangan.
“Kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam rangka pendalaman materi atau muatan Raperda yang tengah dibahas,” ucap Nidiya Listiyono, Selasa (14/3/2023).
Baca Lainnya :
- Ketua Komisi II DPRD Kaltim Soroti Persoalan Ganti Rugi Lahan di Ring Road 0
- Nidya Listiyono Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Menjelang Pemilu Serentak 20240
- Badan Kehormatan DPRD Kaltim: Jangan Kampanye Saat Reses0
- Banyak Temuan Didapatkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim0
- SDM Kaltim Perlu Ditingkatkan Dalam Menyambut Kehadiran IKN Nusantara 0
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ia mengaku bahwa saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Guna bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.
“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” jelasnya.
Nidya mengatakan bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, Pansus juga perlu melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.
“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
