Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sambangi Pemprov DKI Jakarta

By Redaksi 14 Mar 2023, 19:07:05 WIB DPRD Kaltim
Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sambangi Pemprov DKI Jakarta

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sambangi Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, membahas sejumlah hal.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan beberapa hak yang dibahas tersebut yaitu  terkait dengan muatan lokal, pergeseran anggaran, serta fokus penyelenggaraan bantuan keuangan.

“Kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam rangka pendalaman materi atau muatan Raperda yang tengah dibahas,” ucap Nidiya Listiyono, Selasa (14/3/2023). 

Baca Lainnya :

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. 

Ia mengaku bahwa saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Guna bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.

“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” jelasnya.

Nidya mengatakan bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Menurutnya, Pansus juga perlu melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.

“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” pungkasnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.